Berita Surabaya
Dijemput Paksa & Ditahan Kejari Tanjung Perak, Politisi PAN Terjerat Kasus Jasmas Tak Tutupi Wajah
Dijemput Paksa dan Ditahan Kejari Tanjung Perak, Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) yang Terjerat Kasus Jasmas ini Tak Tutupi Wajahnya.
Penulis: Syamsul Arifin | Editor: Mujib Anwar
Dijemput Paksa dan Ditahan Kejari Tanjung Perak, Syaiful Aidy Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Terjerak Kasus Jasmas ini Tak Tutupi Wajahnya
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Usai beberapa kali mangkir, akhirnya satu diantara tiga tersangka baru kasus dugaan korupsi Jasmas Pemkot Surabaya 2016, Syaiful Aidy dijemput paksa oleh penyidik Kejari Tanjung Perak Surabaya.
Syaiful Aidy, anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019 ini dijemput paksa penyidik Kejari Tanjung Perak Surabaya di rumahnya, di wilayah Jalan, Ngesong, Surabaya.
Setelah itu, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Syaiful Aidy diperiksa selama dua jam lalu keluar dari ruang pemeriksaan pukul 14.15 WIB.
Kemudian, tersangka Syaiful Aidy langsung ditahan ke Rutan Kejati Jatim, selama 20 hari ke depan.
Tersangka Syaiful Aidy terlihat tenang saat petugas membawanya ke mobil tahanan Kejari Tanjung Perak Surabaya.
Bahkan, Syaiful Aidy tidak menutupi wajahnya dengan koran atau semacamnya.
Namun, ketika diminta tanggapan dari awak media, Syaiful Aidy hanya terdiam.
• Dilantik Menjadi DPRD Surabaya Berstatus Tersangka, Politisi Demokrat Ratih Langsung Menghilang
• Ditetapkan Tersangka Kasus Jasmas 2016, Anggota DPRD Surabaya dan Dua Koleganya Ajukan Praperadilan
• Kejari Tanjung Perak Akhirnya Tetapkan Tiga Anggota DPRD Kota Surabaya Tersangka Kasus Jasmas 2016
Kasi Intel Kejari Tanjung Perak, Lingga Nuarie menuturkan penahanan politisi PAN Syaiful Aidy tersebut dilakukan untuk melancarkan proses hukum peradilan.
Selain itu, lanjut dia, diharapkan dengan penahanan ini tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
"Dalam perkara ini, modus yang dilakukan tersangka adalah dengan menyetujui pengajuan proposal dari terpidana Agus Setiawan Tjong," tuturnya, Selasa, (3/9/2019).
Ratusan proposal RT tersebut diminta Agus untuk pengadaan tenda, kursi dan sound system. Proposal itu diajukan ke sejumlah anggota dewan, termasuk Syaiful Aidy.
Anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019 lainnya yang juga terlibat dalam kasus ini dan sudah ditahan adalah Darmawan, Binti Rochmah dan Sugito.
"Dari total proposal yang dikoordinir Agus, ada 80 proposal yang diajukan dan disetujui Syaiful Aidy. Peran tersangka bukan mark up, melainkan menerima fee dari Agus atas proposal yang disetujui. Nilainya kita lihat saja nanti di persidangan," kata Lingga.
Dalam perkara ini, Syaiful Aidy dijerat pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo UU Nomor 21 tentang perubahan atas Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
"Total ada enam anggota dewan yang mendapat pengajuan proposal dari Agus. Saat ini baru empat mantan anggota dewan yang kami tahan. Untuk yang lain kami akan lakukan upaya jemput paksa karena dipanggil tiga kali tidak hadir," pungkas Lingga.
• 230 Ketua RT dan RW di Surabaya Tersangkut Kasus Dugaan Korupsi Dana Jasmas, Begini Sikap Kejari
• Dana Jasmas Antar Darmawan Wakil Ketua DPRD Surabaya ke Penjara, Begini Peran Politisi Gerindra ini
• Binti Rochmah Ditahan, Kejari Tanjung Perak Akan Cekal 3 Anggota DPRD Surabaya (Ratih, Saiful, Dini)
Fokus Pra Peradilan
Sementara itu, kuasa hukum Syaiful Aidy, Bahrul Ulum Selo Pamungkas mengatakan, sejauh ini pihaknya belum berencana mengajukan penangguhan penahanan.
Pihaknya memilih fokus pada sidang pra peradilan yang akan digelar pekan mendatang. Diketahui, Syaiful mengajukan pra peradilan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas penetapan tersangka tersebut.
Permohonan pra peradilan diajukan karena penyidik Kejari Tanjung Perak Surabaya dinilai telah menetapkan mereka sebagai tersangka tanpa melalui prosedur hukum yang benar.
"Kami menilai ada prosedur yang dilanggar kejaksaan. Salah satunya, hingga saat ini klien kami tidak pernah menerima SPDP (Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) atas perkara itu (Jasmas)," terangnya, Selasa, (3/9/2019).