Berita Pendidikan
SK Sudah Habis Ribuan GTT Resah soal Status dan Pencairan Tunjangan, Begini Jaminan Dinas Pendidikan
SK Habis Ribuan Guru Tidak Tetap (GTT) Resah soal Status dan Pencairan Tunjangan, Begini Jaminan Dinas Pendidikan
Penulis: David Yohanes | Editor: Mujib Anwar
SK Habis Ribuan Guru Tidak Tetap (GTT) Resah soal Status dan Pencairan Tunjangan, Begini Jaminan Dinas Pendidikan
TRIBUNMADURA.COM, TULUNGAGUNG - Ada sekitar 1700 Guru Tidak Tetap (GTT) yang mengantongi SK dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraha (Dindikpora) Tulungagung.
Namun seluruh SK para GTT ini habis pada Desember 2018. Kondisi ini membuat para GTT resah, karena khawatir statusnya tidak diakui.
Jika tidak diakui, maka bantuan belanja operasional lapangan pelaksana KBM bukan PNS tidak bisa mereka terima.
Namun Sekretaris Dindikpora, sekaligus Pj Kepada Dinas, Haryo Dewanto menjamin para GTT tetap menerima haknya.
Sebab SK yang dipegang para GTT dan sudah tidak berlaku itu, tidak mempengaruhi proses pencairan.
“SK itu terbit karena tuntutan pada GTT waktu itu, dan digunakan untuk dasar mengurus berkas,” terang Yoyok, panggilan akrabnya.
• Tunjangan Sertifikasi Guru dan Tunjangan Kinerja Bikin SILPA APBD Tembus Ratusan Miliar
• Disdik Sampang Beri Kartu Sampang Hebat untuk 2000 GTT, Insentif Transportasi Per Orang Rp 350 Ribu
• DPRD Jatim Pertanyakan Realisasi Tunjangan Untuk 21.754 GTT/PTT Rp 228 Miliar yang Sudah Dianggarkan
Namun selain SK yang diminta para GTT itu, ada SK pencairan bantuan belanja operasional lapangan pelaksana KBM bukan PNS.
SK ini diterbitkan setiap 4 bulan sekali, sesuai waktu pencairan dana tersebut.
Yoyok membuktikan, bantuan untuk 4 bulan pertama tahun 2019 sudah dicairkan.
“Anggaran untuk GTT sudah dialokasikan setiap tahun. Selama mereka masih bekerja, akan tetap menerima,” sambung Yoyok.
Masih menurut Yoyok, anggaran untuk bantuan belanja operasional lapangan pelaksana KBM bukan PNS ini mencapai Rp 5,1 miliar per tahun.
Sebenarnya ada sekitar 4000 GTT di Tulungagung, namun yang berhak hanya sekitar 1.770 orang.
Sebab pemerintah memberi syarat, mereka yang berhak menerima bantuan belanja operasional lapangan pelaksana KBM bukan PNS hanya yang mengajar 24 jam per minggu.
• Maski Banyak Guru di Jatim yang Pensiun, Dinas Pendidikan Tetap Batasi Rekrutmen GTT
• VIRAL Video Siswa SMK Sidoarjo Tidur di Kelas & Angkat Kaki di Depan Guru, Kasek Beber Fakta Aslinya
• Guru Ekskul Pramuka Cabuli 15 Siswa Binaannya Sejak 4 Tahun Lalu, Begini Modus Pelaku kepada Korban
Sehingga yang memungkinkan mengajar 24 jam per minggu adalah guru kelas SD.