Pilkades Serentak
Polemik Pilkades di Desa Proppo Pamekasan Makin Memanas, Saling Adu Kuat Kuasa Hukum
Polemik Pilkades di Desa Proppo Pamekasan Madura Makin Memanas, Saling Adu Kuat Kuasa Hukum
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Mujib Anwar
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian
TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Polemik Pilkades serentak 2019 di Desa Proppo, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, Madura masih terus berlanjut.
Terbaru, kedua Kuasa Hukum baik dari pihak P2KD Desa Proppo dan Kuasa Hukum dari Moh Rahem bakal calon yang digagalkan karena administrasi akhirnya bertemu di ruang sidang Kantor DPRD Pamekasan, Jumat (6/9/2019).
Kedua kuasa hukum tersebut bertemu untuk saling memberikan penjelasan dan klarifikasi terkait polemik yang sedang terjadi di Desa Proppo serta disaksikan langsung oleh sejumlah anggota DPRD Pamekasan dan perwakilan masyarakat dari Desa Proppo.
Kuasa Hukum Moh Rahem, Nisan Radian, mengatakan, pihaknya datang ke ruang sidang DPRD Pamekasan ingin mengajukan dua opsi permintaan.
• Pilkades Desa Tlonto Ares Ditunda Bupati Baddrut Taman, Warga Minta Minta Bantuan DPRD Pamekasan
• Pilkades Serentak di Pamekasan Madura Tuai Polemik, Bakal Calon Kades Ditolak, P2KD Tolak Putusan
• Pemkab Pamekasan Tunda Gelaran Pilkades Serentak di 2 Desa, Begini Alasan Ditundanya Pemilihan
Pertama, agar Pemkab Pamekasan melalui P2KD Desa Proppo, bisa kembali memasukkan nama Kliennya, Moh Rahem, untuk ditetapkan sebagai Calon Kepala Desa.
Kedua, jika permintaannya tidak dipenuhi, maka Pemkab Pamekasan harus menunda proses pemilihan kepala desa hingga akhir persidangan.
"Saya hanya berharap, jangan sampai di tengah jalan keputusan di sini sudah selesai, tiba-tiba akan mengahabiskan uang negara, kasihan kan,” katanya.
Selain itu Nisan Radian juga mengutarakan, jika kedatangan pihaknya ke kantor DPRD Pamekasan lantaran ingin mengadu terkait kesewenang-wenangan Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) Proppo yang telah mencoret kliennya (Moh Rahem) dari daftar calon kepala desa di Desa Proppo.
"Jadi kami merasa diperlakukan tidak adil dalam proses Pilkades ini. Kami ingin minta ketegasan pihak Anggota Dewan terkait polemik ini," pintanya.
Sementara, Kuasa hukum P2KD Desa Proppo, Ach. Mukhlisin mengatakan, pihaknya akan tetap menggelar pilkades di Desa Proppo sebagaimana jadwal yang telah ditentukan.
"Perlu diketahui, tahapan pencalonan sudah selesai dan bakal calon kepala desa yang dinyatakan memenuhi syarat itu hanya ada 2 orang," kata Ach. Mukhlisin.
"Yang kedua itu sudah mengikuti seluruh rangkaian kegiatan yang telah dilaksanakan oleh panitia dan sudah sesuai dengan regulasi," sambung dia.
Hal lain disampaikan oleh Anggota DPRD Pamekasan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Khairul Umam.
Ia mengatakan, pihaknya hanya bisa memfasilitasi terkait dengan polemik Pilkades yang terjadi di Desa Proppo tersebut.
"Jadi kami undang semua pihak untuk mengetahui kebenaran dan fakta-fakta lainnya, selebihnya kami berharap Pilkades serentak 2019 di Kabupaten Pamekasan ini bisa berjalan dengan lancar, kondusif dan aman," tandasnya.