Breaking News

Berita Tulungagung

Polisi Lakukan Tes Kejiwaan Tersangka Kasus Pembacokan Satu Keluarga, Begini Kondisi Kejiwaan Pelaku

Polisi melakukan tes kejiwaan kepada tersangka kasus pembacokan satu keluarga di Kabupaten Tulungagung.

Penulis: David Yohanes | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/DAVID YOHANES
Rekonstruksi pembacokan satu keluarga di Desa Pinggirsari, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, Jumat (6/9/2019). 

Polisi melakukan tes kejiwaan kepada tersangka kasus pembacokan satu keluarga di Kabupaten Tulungagung

TRIBUNMADURA.COM, TULUNGAGUNG - Tersangka kasus pembacokan satu keluarga di Desa Pinggirsari, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, Juremi (65) sempat diperiksa kejiwaannya.

Tes kejiwaan Juremi dilakukan karena adanya kabar jika tersangka kasus pembacokan satu keluarga itu pernah mengalami gangguan kejiwaan.

"Hasilnya dia baik-baik saja (tidak mengalami gangguan jiwa)," kata Kapolsek Ngantru, AKP Pudji Widodo, Jumat (6/9/2019).

Polisi Berpangkat Brigadir Polisi di Bangkalan Madura Ditemukan Tewas, Diduga Korban Bunuh Diri

Istri Tergesa Datangi Rumah Kost Suami, Histeris Lihat Isi Kamar saat Mengintip dari Balik Jendela

"Jadi perbuatan itu dilakukan dengan sadar," sambung dia.

Sebelumnya, Unit Reskrim Polsek Ngantru menangkap Juremi.

Juremi ditangkap setelah membacok adik iparnya, Suhanto (69), anak perempuan Suhanto, Henik Nuryati (42), dan cucu Suhanto yang bernama Legistio (19).

Juremi mengaku dendam kepada Suhanto, karena adiknya selama menjadi istri Suhanto kerap dianiaya.

Namun, hasil penyidikan polisi, latar belakang masalah sebenarnya dendam masalah warisan.

Rekonstruksi Pembacokan Satu Keluarga di Tulungagung Digelar, Tersangka Tampak Masih Emosional

Bos Klub Malam di Kota Malang Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Karyawannya

Juremi mengaku, sebelumnya Suhanto menjual tanah milik istrinya yang belum dibagi waris.

Tanah itu masih dianggap milik keluarga besar, bukan milik pribadi Suhanto.

Juremi sempat minta bagian dari hasil penjualan itu, namun ditolak oleh Suhanto.

"Karena penolakan itu, tersangka dendam dan merencanakan untuk menyerang korban," sambung Widodo.

Penganiayaan Juremi terhadap tiga kerabatnya terjadi pada 15 Agustus 2019, di salah satu rumah warga yang sedang punya hajat.

Pemkab Banyuwangi Gelar Fish Market Festival, Bersih-Bersih Kampung Nelayan Awali Kegiatannya

Sejumlah Ruas Jalan di Kota Malang Ditutup Selama 3 Hari, Hindari Kemacetan Jalan Kawasan Balai Kota

Suhanto mengalami luka bacok yang sangat parah di bagian kepala dan lengan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved