Berita Pamekasan

Satlantas Polres Pamekasan Tindak Ribuan Pelanggar Lalu Lintas selama Operasi Patuh Semeru 2019

Sebanyak 3.081 pelanggar lalu lintas terjaring Operasi Patuh Semeru 2019 Satlantas Polres Pamekasan.

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/KUSWANTO FERDIAN
Personel kepolisian Satlantas Polres Pamekasan saat menindak para pelanggar lalu lintas Operasi Patuh Semeru 2019 di Kabupaten Pamekasan, Rabu (12/9/2019). 

Kelima, pengendara kendaraan bermotor yang masih dibawah umur.

Keenam, menggunakan HP pada saat mengemudikan kendaraan.

Ketujuh, melawan arus.

Kedelapan, menggunakan lampu rotator.

Terjaring Razia Operasi Patuh Semeru 2019, Penjual Onde-Onde Nego Denda Tilang ke Petugas Kejaksaan

Telan Anggaran Rp 15 M, Pembangunan Stadion Sepak Bola di Sampang Masuki Tahap Appraisal Harga Tanah

AKP Didik Sugiarto mengimbau, pengguna jalan agar persiapkan surat-surat berupa SIM dan STNK serta kelengkapan kendaraan bermotor sebelum berangkat.

Pengendara juga diminta untuk mematuhi peraturan lalu lintas dan sopan santun serta etika berlalu lintas.

"Selain itu pasang sabuk pengaman. Perhatikan batas kecepatan," ucap AKP Didik Sugiarto.

"Jika mabuk jangan berkendara. Anak di bawah umur dilarang nyetir kendaraan bermotor," imbaunya.

Selain itu, AKP Didik Sugiarto juga meminta kepada para pengguna jalan agar tidak nyetir sembari menggunakan ponsel.

Ia juga melarang pengendara melawan arus dan diilarang menggunakan lampu strobo atau rotator.

"Utamakan keselamatan baik diri anda maupun pengguna jalan yang lain," harapnya.

Aksi Pasangan Muda Terciduk Warga Gali Tanah, Kabur saat Berusaha Kubur Mayat Bayi di Pinggir Jalan

Dukun Tersangka Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur sudah Dipenjara di Tahanan Polres Kediri

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved