Berita Pamekasan

Satlantas Polres Pamekasan Tindak Ribuan Pelanggar Lalu Lintas selama Operasi Patuh Semeru 2019

Sebanyak 3.081 pelanggar lalu lintas terjaring Operasi Patuh Semeru 2019 Satlantas Polres Pamekasan.

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/KUSWANTO FERDIAN
Personel kepolisian Satlantas Polres Pamekasan saat menindak para pelanggar lalu lintas Operasi Patuh Semeru 2019 di Kabupaten Pamekasan, Rabu (12/9/2019). 

Sebanyak 3.081 pelanggar lalu lintas terjaring Operasi Patuh Semeru 2019 Satlantas Polres Pamekasan

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Satlantas Polres Pamekasan menindak 3.081 pelanggar lalu lintas selama pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2019.

Jumlah itu terdiri dari 684 tidak memakai helm SNI, 342 melawan arus, dan 104 menggunakan ponsel saat berkendara.

Lalu, ada 180 pengendara di bawah umur, 189 tidak memakai safety belt, dan 1.582 pelanggaran lain-lain.

Kejari Kota Malang Dipenuhi Ribuan Warga yang Ambil Barang Tilang Hasil Operasi Patuh Semeru 2019

4 Ribu Kendaraan di Kota Malang Terjaring Razia Operasi Patuh Semeru, Pelanggaran SIM Mendominasi

Kasat Lantas Polres Pamekasan, AKP Didik Sugiarto mengatakan, pelanggar lalu lintas masih didominasi kendaraan sepeda motor sebanyak 2.412 pelanggar.

Karyawan atau swasta juga mendominasi latar belakang pekerjaan pelanggar lalu lintas selama Operasi Patuh Semeru 2019, dengan jumlah 1.387 kasus.

"Usia pelanggar terbanyak itu usia produktif 26-30 tahun sebanyak 1.138 pelanggar," kata AKP Didik Sugiarto kepada TribunMadura.com, Kamis (12/9/2019).

Pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2019 secara serentak digelar selama dua pekan, mulai 29 Agustus - 11 September 2019.

Sementara Operasi Patuh Semeru 2019, diprioritaskan terhadap delapan prioritas pelanggaran lalulintas.

Hari Terakhir Operasi Patuh Semeru 2019, Satlantas Polres Sampang Gelar Razia hingga Tengah Malam

Polres Mojokerto Jaring 3365 Pelanggar Operasi Patuh Semeru 2019, Rata-Rata Pengendara di Bawah Umur

Berikut delapan prioritas Operasi Patuh Semeru 2019:

Pertama, pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm standart.

Kedua, pengendara roda empat yang tidak menggunakan safety belt.

Ketiga, melebihi batas kecepatan.

Keempat, mengemudikan kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol.

Kelima, pengendara kendaraan bermotor yang masih dibawah umur.

Keenam, menggunakan HP pada saat mengemudikan kendaraan.

Ketujuh, melawan arus.

Kedelapan, menggunakan lampu rotator.

Terjaring Razia Operasi Patuh Semeru 2019, Penjual Onde-Onde Nego Denda Tilang ke Petugas Kejaksaan

Telan Anggaran Rp 15 M, Pembangunan Stadion Sepak Bola di Sampang Masuki Tahap Appraisal Harga Tanah

AKP Didik Sugiarto mengimbau, pengguna jalan agar persiapkan surat-surat berupa SIM dan STNK serta kelengkapan kendaraan bermotor sebelum berangkat.

Pengendara juga diminta untuk mematuhi peraturan lalu lintas dan sopan santun serta etika berlalu lintas.

"Selain itu pasang sabuk pengaman. Perhatikan batas kecepatan," ucap AKP Didik Sugiarto.

"Jika mabuk jangan berkendara. Anak di bawah umur dilarang nyetir kendaraan bermotor," imbaunya.

Selain itu, AKP Didik Sugiarto juga meminta kepada para pengguna jalan agar tidak nyetir sembari menggunakan ponsel.

Ia juga melarang pengendara melawan arus dan diilarang menggunakan lampu strobo atau rotator.

"Utamakan keselamatan baik diri anda maupun pengguna jalan yang lain," harapnya.

Aksi Pasangan Muda Terciduk Warga Gali Tanah, Kabur saat Berusaha Kubur Mayat Bayi di Pinggir Jalan

Dukun Tersangka Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur sudah Dipenjara di Tahanan Polres Kediri

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved