Berita Tulungagung
Dinilai Mencemari lingkungan, Keberadaan Ribuan Bebek di Dusun Tanggul Tulungagung Diprotes Warga
Satpol PP Tulungagung mengosongkan dan menutup kandang bebek milik warga Dusun Tanggul.
Penulis: David Yohanes | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Anggota Satpol PP Tulungagung mengosongkan dan menutup kandang bebek milik warga Dusun Tanggul
TRIBUNMADURA.COM, TULUNGAGUNG - Satpol PP Tulungagung mengosongkan dan menutup kandang bebek milik Abu Talkah di Dusun Tanggul, Desa Tanggulturus, Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulungagung, Jumat (13/9/2019).
Penutupan ini buah dari pencabutan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diajukan Abu lewat OSS Kementerian Pertanian.
Di dua kandang yang ada di desa ini, jumlah bebek yang dipelihara mencapai sekitar 1.500 ekor.
• Kusnadi Ditunjuk Jadi Ketua DPRD Jatim Periode 2019-2024, Megawati Kirim Surat Keputusannya
Bebek-bebek ini digiring keluar kandang, dan dimasukkan dalam mobil pikap.
Selanjutnya unggas petelur ini dipindah ke kandang milik Abu Talkah di Desa Tanggul Kundung, Kecamatan Besuki.
Ratusan warga mengawasi proses pemindahan bebek ini.
Selain itu ada puluhan polisi dan TNI yang mengamankan proses ini.
Sementara Abu Talkah tidak ada di lokasi dan menolak menandatangani berita acara pengosongan dan penutupan kandang.
• Madura FC Ungguli Mitra Kukar pada Babak Pertama Laga Lanjutan Liga 2 2019 di Stadion Ahmad Yani
Pengosongan ini berdasarkan protes warga, karena peternakan Abu Talkah dinilai mencemari lingkungan.
Selain menyebarkan bau busuk, keberadaan kandang ini juga mencemari sumber air.
Kasi Informasi dan Publikasi Satpol PP Tulungagung, Artista Nindya Putra mengatakan, NIB usaha peternakan milik Abu Talkah sudah dicabut pada tanggal 6 September 2019.
"Kami sudah sampaikan tembusannya kepada yang bersangkutan," ujar Artista Nindya Putra.
Usai memastikan pencabutan NIB, Satpol PP Tulungagung juga mengirimkan surat rencana pengosongan dan penutupan.
• Tersangka Pencabulan Anak Bersyukur Aksinya Diungkap Polisi, Ucapkan Terima Kasih dan Janji Bertobat
Setelah proses administrasi dianggap cukup, pengosongan dilakukan.
Setelah penutupan ini, Abu Talkah harus mengurus izin baru jika akan membuka usaha yang baru.
"Dia harus mulai dari awal. Kalau warga menolak izin lingkungan, berarti gak bisa buka lagi," tandas Genot.
Sebelumnya sudah dilakukan mediasi berulang kali antara Abu Talkah dan warga.
• Polres Sampang Tindak 1.500 Lebih Pelanggar Lalu Lintas selama 2 Pekan Operasi Patuh Semeru 2019
Namun, tidak pernah membuahkan hasil.
Bahkan Abu Talkah mengingkari surat pernyataan yang dia baut sendiri yabg akan mengosongkan kandang.
Ia malah mempersilakan warga menuntutnya.
Warga menyindir usaha peternakan bebek milik Abu Talkah dengan sebutan wisata telek (kotoran) bebek (David Yohanes)
• Polresta Sidoarjo Kenalkan SKCK Keliling Online, Tak Perlu Datang ke Kantor Polisi Buat SKCK