Trio Bocah SD Kompak Curi Motor dan Saling Bagi Tugas, Pemilik Lupa Cabut Kunci Motor, Hampir Nangis

Kejadian pencurian bermula saat Ahmad Supriyono warga Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang memarkir motornya di depan toko Sang Surya, Malang

Penulis: Aminatus Sofya | Editor: Aqwamit Torik
shutterstock.com
Ilustrasi pencuri motor 

MA dan AA misalnya, berperan sebagai eksekutor dengan menuntun dan mendorong motor.

Sementara AW berjalan di belakangnya untuk mengamati situasi.

Kapolres Malang Kota AKBP Dony Alexander menerangkan dua bocah yakni MA dan AA dijerat dengan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.

Sedangkan AW dibebaskan lantaran umurnya masih masuk kategori bebas penyelidikan.

 “Kami pakai UU Sistem Peradilan Anak,” kata Dony.
 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved