Trio Bocah SD Kompak Curi Motor dan Saling Bagi Tugas, Pemilik Lupa Cabut Kunci Motor, Hampir Nangis
Kejadian pencurian bermula saat Ahmad Supriyono warga Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang memarkir motornya di depan toko Sang Surya, Malang
Penulis: Aminatus Sofya | Editor: Aqwamit Torik
MA dan AA misalnya, berperan sebagai eksekutor dengan menuntun dan mendorong motor.
Sementara AW berjalan di belakangnya untuk mengamati situasi.
Kapolres Malang Kota AKBP Dony Alexander menerangkan dua bocah yakni MA dan AA dijerat dengan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.
Sedangkan AW dibebaskan lantaran umurnya masih masuk kategori bebas penyelidikan.
“Kami pakai UU Sistem Peradilan Anak,” kata Dony.
Berita Terkait