Kasus Pembunuhan

Kisah 2 Pria Bertetangga Pemicu Tragedi GRESIK BERDARAH, Usai Bantai Ibu Kandung Kini Bunuh Menantu

Kisah 2 Pria Bertetangga Pemicu Tragedi GRESIK BERDARAH, Usai Bantai Ibu Kandung Kini Giliran Bunuh Menantu.

Penulis: Willy Abraham | Editor: Mujib Anwar
Kolase TribunMadura.com (Sumber: Istimewa)
Rumah Suwoto pemicu tragedi Gresik berdarah, di Desa Madumulyorejo, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik yang membunuh menantu dan membacok istrinya, Minggu (6/10/2019). Selain Suwoto, Roziqin tetangganya juga memicu tragedi GRESIK BERDARAH dengan membantai ibu kandungnya. 

Dikonfirmasi terpisah, Camat Dukun, Fatah Hadi belum mengetahui jika masih ada warga Desa Madumulyorejo yang mengidap gangguan jiwa selain, Roziqin dan Suwoto.

"Saya belum tahu, nanti saya kroscek lagi. Kalau memang benar saya akan langsung kordinasi dengan Dinas," ujar Fatah.

Roziqin Bunuh Ibu Kandung Karena Hal Sepele

Sebelumnya, Roziqin (28), warga Desa Madumulyorejo, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik, yang menjadi terdakwa karena membunuh ibu kandungnya sendiri, dituntut hukuman 12 tahun penjara, di Pengadilan Negeri Gresik, Selasa (6/8/2019).

Roziqin si anak bunuh ibunya sendiri merupakan warga Desa Madumulyorejo, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik.

Dia yang nekat membunuh Ranis (65), ibu kandungnya sendiri karena hal sangat sepele, yakni kesal disuruh mengantar makanan ringan alias jajan ke warga yang sedang kerja bakti.

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Gresik Febrian Dirgantara saat membacakan berkas tuntutan di hadapan ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik Eddy, mengatakan, bahwa perbuatan terdakwa nekat membunuh ibu kandung sendiri terjadi pada Minggu (10/3/2019).

Dalam tuntutannya, jaksa menuntut terdakwa Roziqin si anak bunuh ibunya sendiri dijatuhi hukuman selama 12 Tahun penjara.

Sebab, terdakwa telah membunuh ibu kandungnya sendiri.

"Menyatakan terdakwa Roziqin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga yang mengakibatkan matinya korban," tegas Febrian.

Terdakwa Roziqin terbukti melanggar Pasal 44 ayat (3), junto pasal 5 huruf a, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan dalam kekerasan rumah tangga.

"Menuntut hukuman penjara selama 12 tahun penjara, dikurangi masa tahanan selama terdakwa ditahan," tandasnya.

Tuntutan yang sangat berat itu, jaksa menilai bahwa terdakwa nekat mengakibatkan nyawa Ibu kandungannya meninggal dunia.

"Perbuatan terdakwa yang memberatkan yaitu nekat menghilangkan nyawa Ibu kandungannya," katanya.

Mendengar tuntutan tersebut, terdakwa Roziqin mengaku akan mengajukan pembelaan pada sidang pekan depan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved