Berita Surabaya

Lama Jadi Pengangguran, Pria Surabaya Empat Kali Curi Helm, Barang Curiannya Dijual di Toko Online

Pria berusia 30 tahun ini sudah empat kali mencuri helm di parkiran Mall Cito Surabaya.

Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
joe.ie
ilustrasi - Lama Jadi Pengangguran, Pria Surabaya Empat Kali Curi Helm, Barang Curiannya Dijual di Toko Online 

Pria berusia 30 tahun ini sudah empat kali mencuri helm di parkiran Mall Cito Surabaya

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Pria bernama Puji Aria Darma (30), kini harus mendekam ditahanan akibat perbuatannya.

Puji Aria Darma tercatat sudah tiga kali mencuri helm di parkiran Mall Cito Surabaya.

Aksi keempat kali pria yang sudah setahun menjadi pengangguran ini, mengantarkannya pada jeruji besi, Minggu (13/10/2019) siang.

Dua Tahun Bekerja, Sopir Pribadi di Surabaya Bobol Brankas Majikan, Bawa Kabur Uang Bos Puluhan Juta

Pelajar SMP Alami Luka Memar di Tubuh, Dihajar Teman Sendiri karena Terlambat Kembalikan Motor

Ia terpergok sekuriti parkiran dan anggota Unit Reskrim Polsek Gayungan yang saat itu melakukan kring serse di seputar mal.

Puji mengaku terpaksa mencuri untuk memenuhi kebutuhan hidup selama ia tak bekerja.

"Saya jual, buat makan dan kebutuhan sehari-hari," kata Puji, Senin (14/10/2019).

Puji menjual helm hasil curiannya itu secara online dengan harga bervariasi, tergantung merek helm yang didapatnya.

Ia juga mengikuti tren helm guna mendapat rekomendasi sasaran saat beraksi.

Tuntaskan Kasus Nyinyiri Wiranto, Handphone FS Istri Anggota TNI AU Peltu YNS Diperiksa Labfor Polri

Terdesak Kebutuhan Gaya Hidup, Pria Pasuruan Lakukan Kejahatan Jalanan, Hasilnya untuk Bayar Cicilan

"Saya biasa curi yang helm sport," ucap dia.

"Harga jualnya lumayan, antara 300 sampai 450 ribu. Saya jualnya via facebook atau olx," tambahnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Gayungan, Ipda Hedjen Oktitanto mengatakan, saat diinterogasi, tersangka baru mengakui jika empat kali beraksi di tempat yang sama.

"Namun tidak menutup kemungkinan beraksi di mal atau parkiran lainnya. Sementara ngakunya baru di Cito," kata Ipda Hedjen Oktitanto.

Ipda Hedjen Oktitanto menuturkan, saat beraksi, Puji menggunakan tas ransel untuk memasukkan helm milik korban.

Akibat perbuatannya itu, Puji akan dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Rumah Warga Bojonegoro Terbakar Akibat Korsleting Listrik, Ibu dan Bayi Umur Setahun Sempat Terjebak

FKMSB dan IMABA Gelar Sunatan Massal Gratis, Bantu Warga Kurang Mampu di Kecamatan Pakong Pamekasan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved