Berita Bangkalan

TERUNGKAP, Inilah Penyebab Notaris Bangkalan Irwan Yudhianto Ditangkap Kejari & Dijebloskan Penjara

TERUNGKAP, Inilah Penyebab Notaris Terkenal Bangkalan Irwan Yudhianto Ditangkap Kejari Bangkalan dan Dijebloskan Penjara

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNMADURA/AHMAD FAISOL
Notaris Irwan Yudhianto dikawal ketat Kasi Pidsus Kejari Bangkalan Choirul Arifin dan anggota Kodim 0829 Bangkalan saat dibawa dari ruang kerjanya, Kompleks Ruko Jalan Raya Junok, Kecamatan Burneh, Bangkalan, untuk dieksekusi dan dijebloskan penjara, Rabu (17/10/2019). 

Kala itu, Badan Pertanahan Negara (BPN) Bangkalan mencatat sebanyak 19 buah sertifikat milik warga Bangkalan telah berubah kepemilikan.

Belasan sertifikat itu berubah atas nama Tjunaidi Wibowo alias Ko Tjun (50), warga Jalan Dukuh nomor 70 RT 001/RW 001 Kelurahan Nyamplungan, Kecamatan Pabean Cantikan, Surabaya.

Pada 2014, korban semakin banyak berjatuhan. Sejumlah 152 buah sertifikat milik warga di 13 kecamatan di Bangkalan juga berubah atas nama keluarga Ko Tjun. Seperti Hendri, Nyo She Jong, Wen Tjwen, dan Henny.

Kasat Polair Polres Sampang AKP Irma Sumiati Jadi Wanita Pertama Indonesia yang Jabat Kasat Polair

Honda Vario Mau Dahului Truk Gandeng Jalan Lambat di Sidoarjo, Wanita Mojokerto Alami Hal Mengerikan

Ikuti Kegiatan Sekolah, Siswa TK Surabaya ini Malah Tewas Mengenaskan, Sang Ayah Kaget Saat Dibisiki

Ko Tjun ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan, penggelapan, dan pemalsuan dokumen.

Bersama mantan pegawai BPN Bangkalan Moh Hariamin, Irwan Yudhianto, dan Hadrawi, warga Kecamatan Banyuates Kabupaten Sampang.

Namun kala itu, Irwan Yudhianto tidak ditahan karena kondisinya sedang sakit.

Dalam modusnya, Ko Tjun menyediakan paket kredit lunak dengan jaminan sertifikat.

Hal itu dilakukan di tahun 2008-2009 hingga terkumpul 152 buah sertifikat.

Hadrawi berperan sebagai pencari sertifikat dengan pinjaman kisaran Rp 10 juta hingga Rp 15 juta rupiah.

Jangka waktu kredit selama dua tahun dengan bunga ringan tanpa survei.

Menjelang masa pinjaman berakhir, warga yang telah mengagunkan sertifikatnya hendak melunasi dan mengambil sertifikat miliknya.

Namun, keberadaan sertifikat malah tidak jelas.

Sebuah petunjuk lantas mengantarkan para korban ke Bank BRI Cabang Perak, Surabaya. Di situlah baru diketahui bahwa kepemilikan sertifikat telah berubah.

Kasi Pidum Kejari Bangkalan Choirul Arifin mengungkapkan, nama Tjunaidi Wibowo alias Ko Tjun, Hadrawi, dan Moh Hariamin memang ada kaitannya dengan notaris Irwan.

"Tapi yang lain sudah dieksekusi MA terlebih dulu. Penanganan perkaranya memang terpisah," singkat Choirul.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved