Berita Bangkalan
TERUNGKAP, Inilah Penyebab Notaris Bangkalan Irwan Yudhianto Ditangkap Kejari & Dijebloskan Penjara
TERUNGKAP, Inilah Penyebab Notaris Terkenal Bangkalan Irwan Yudhianto Ditangkap Kejari Bangkalan dan Dijebloskan Penjara
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Mujib Anwar
TERUNGKAP, Inilah Penyebab Notaris Terkenal Bangkalan Irwan Yudhianto Ditangkap Kejari Bangkalan dan Dijebloskan Penjara
TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN - Penyebab Kejari Bangkalan menangkap notaris terkenal, Irwan Yudhianto di kantornya, Kompleks Ruko Jalan Raya Junok, Kecamatan Burneh, Bangkalan, Madura, Kamis (17/10/2019) untuk dijebloskan ke tahanan, akhirnya terungkap.
Ternyata, dua tahun lalu atau tepatnya 27 Oktober 2016, Mahkamah Agung (MA) menetapkan pidana penjara selama dua tahun terhadap Irwan Yudhianto (47), notaris di Bangkalan, yang juga warga Mangga Raya Perumnas Desa Banyuajuh, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan.
Namun pihak Kejari Bangkalan selaku eksekutor atas Putusan Kasasi MA itu, baru melaksanakan eksekusi terhadap Irwan pada, Kamis (17/10/2019).
"Kami baru melaksanakan eksekusi terhadap terpidana Irwan Yudhianto, pekerjaan sebagai notaris," ungkap Kepala Kejari Bangkalan Badrud Tamam di hadapan awak media.
Irwan Yudhianto, dijemput Kasi Pidum Choirul Arifin, Kasi Intel Kejari Bangkalan Putu Arya W bersama anggota Kodim 0829 dari ruang kerjanya, komplek ruko di Jalan Raya Junok Kecamatan Burneh.
• BREAKINGNEWS - Dikawal Tentara, Kejari Bangkalan Tangkap Notaris Terkenal Irwan Yudhianto
• Epic, Spoiler Serial Komik One Piece Chapter 959, Kakek Luffy Turun Tangan dan Pesta di Onigashima
• Warga Histeris Saat Terduga Teroris Ditangkap, ada Barang Titipan, Sempat Ngira Cucian Ternyata Bom
Awalnya, Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan melalui putusan bernomor 183/Pid.B/2014/PN.BKL menetapkan Irwan Yudhianto sebagai tahanan kota terhitung 21 Agustus 2014 hingga 19 September 2014.
PN Bangkalan mendakwa Irwan Yudhianto dengan Pasal 263 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 56 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP atas perkara tindak pidana pemalsuan surat akta tanah dengan hukuman satu tahun penjara.
"Terdakwa melakukan upaya banding, malah satu tahun percobaan," ujarnya
Karena itulah, lanjut Badrud Tamam, jaksa penuntut umum melakukan upaya hukum di tingkat kasasi ke MA.
"Kenapa baru dieksekusi? Karena (salinan putusan) baru saya dapatkan," kata Badrud Tamam yang belum genap setahun bertugas di Bangkalan.
Sebelum mengeksekusi Irwan Yudhianto, pihak Kejari Bangkalan melakukan stressing terhadap beberapa perkara yang pelaksanaan eksekusinya belum dilakukan.
"Saya tidak ingin menyalahkan siapa-siapa. Terpenting semua penegakan hukum harus berjalan," tegasnya mengakhiri.
Kasus penggelapan sertifikat ini sempat menggegerkan Kabupaten Bangkalan pada pertengahan 2013.
Puluhan warga mendesak Polres Bangkalan segera mengusut tuntas kasus tersebut.
Kala itu, Badan Pertanahan Negara (BPN) Bangkalan mencatat sebanyak 19 buah sertifikat milik warga Bangkalan telah berubah kepemilikan.
Belasan sertifikat itu berubah atas nama Tjunaidi Wibowo alias Ko Tjun (50), warga Jalan Dukuh nomor 70 RT 001/RW 001 Kelurahan Nyamplungan, Kecamatan Pabean Cantikan, Surabaya.
Pada 2014, korban semakin banyak berjatuhan. Sejumlah 152 buah sertifikat milik warga di 13 kecamatan di Bangkalan juga berubah atas nama keluarga Ko Tjun. Seperti Hendri, Nyo She Jong, Wen Tjwen, dan Henny.
• Kasat Polair Polres Sampang AKP Irma Sumiati Jadi Wanita Pertama Indonesia yang Jabat Kasat Polair
• Honda Vario Mau Dahului Truk Gandeng Jalan Lambat di Sidoarjo, Wanita Mojokerto Alami Hal Mengerikan
• Ikuti Kegiatan Sekolah, Siswa TK Surabaya ini Malah Tewas Mengenaskan, Sang Ayah Kaget Saat Dibisiki
Ko Tjun ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan, penggelapan, dan pemalsuan dokumen.
Bersama mantan pegawai BPN Bangkalan Moh Hariamin, Irwan Yudhianto, dan Hadrawi, warga Kecamatan Banyuates Kabupaten Sampang.
Namun kala itu, Irwan Yudhianto tidak ditahan karena kondisinya sedang sakit.
Dalam modusnya, Ko Tjun menyediakan paket kredit lunak dengan jaminan sertifikat.
Hal itu dilakukan di tahun 2008-2009 hingga terkumpul 152 buah sertifikat.
Hadrawi berperan sebagai pencari sertifikat dengan pinjaman kisaran Rp 10 juta hingga Rp 15 juta rupiah.
Jangka waktu kredit selama dua tahun dengan bunga ringan tanpa survei.
Menjelang masa pinjaman berakhir, warga yang telah mengagunkan sertifikatnya hendak melunasi dan mengambil sertifikat miliknya.
Namun, keberadaan sertifikat malah tidak jelas.
Sebuah petunjuk lantas mengantarkan para korban ke Bank BRI Cabang Perak, Surabaya. Di situlah baru diketahui bahwa kepemilikan sertifikat telah berubah.
Kasi Pidum Kejari Bangkalan Choirul Arifin mengungkapkan, nama Tjunaidi Wibowo alias Ko Tjun, Hadrawi, dan Moh Hariamin memang ada kaitannya dengan notaris Irwan.
"Tapi yang lain sudah dieksekusi MA terlebih dulu. Penanganan perkaranya memang terpisah," singkat Choirul.