Berita Sampang

Mengaku Punya Musuh, Pria Sampang Bawa Celurit Saat Nongkrong di Jalan, Akhirnya Ditangkap Polisi

Seorang warga Kabupaten Sampang ditangkap polisi saat asyik nongkrong di pinggir jalan.

Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/HANGGARA PRATAMA
Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo saat rilis kasus pria bawa celurit di pinggir jalan, Senin (28/10/2019). 

Seorang warga Kabupaten Sampang ditangkap polisi saat asyik nongkrong di pinggir jalan

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Abdur Rido warga Desa Karang Anyar, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, ditangkap Polres Sampang.

Saat itu, Abdur Rido ditangkap Polres Sampang saat asyik nongkrong di pinggir jalan.

Ia ditangkap karena diketahui membawa senjata tajam (sajam) berupa sebilah celurit, lengkap dengan sarung pengamannya berukuran 67 cm.

Jadikan Anaknya Siswa SD Umpan, Pria Tulungagung ini Dengan Mudah Jarah Uang Puluhan Juta di 3 SPBU

Dikeroyok Empat Orang Sekaligus, Pria Pamekasan Justru Ditahan Polisi, Kuasa Hukum Merasa Tak Terima

Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo mengatakan, penangkapan Abdur Rido berdasar laporan dari salah satu anggotanya.

Saat itu, Abdur Rido sedang nongkrong di pinggir jalan pada Sabtu (26/10/30) malam.

"Dia membawa clurit tanpa adanya surat izin yang syah dari pihak berwajib," ujar AKBP Didit Bambang Wibowo, Senin (28/10/2019).

"Saat duduk di pinggir jalan, Abdur Rido menggunakan baju abu-abu dan sarung berwarna hijau," imbuh dia.

AKBP Didit Bambang Wibowo menambahkan, pelaku beralasan membawa clurit untuk menjaga diri.

Ibu Muda yang Tewas Sambil Peluk Boneka Ternyata Dibunuh, Polisi Ungkap Identitas Tersangkanya

Pelaku mengklaim, dirinya memiliki musuh atau lawan selama ini.

"Dia diamankan sudah dua kali dengan kasus yang sama," ungkapnya.

AKBP Didit Bambang Wibowo menuturkan, Abdur Rido dikenakan pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI tentang membawa, menyimpan dan atau memiliki senjata tajam tanpa dilengkapi surat izin yang syah dari pihak berwajib.

"Dipidana penjara paling lama 10 tahun," pungkasnya.

Polisi Pastikan Kasus Pengeroyokan Dua Pria di Jalan A Yani Tak Terkait Geng Jawara atau All Star

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved