Iuran BPJS Resmi Naik 100 Persen, Pria ini Akan Gugat Perpres, Sebut ada Logika yang Salah

M Sholeh, pihak yang akan melakukan gugatan uji materi Perpres nomor 75 tahun 2019 ini mengatakan, gugatan akan didaftarkannya Jumat (1/11/2019) besok

Penulis: Syamsul Arifin | Editor: Aqwamit Torik
Kolase TribunMadura.com (Sumber: Kompas dan istimewa)
Ilustrasi BPJS Kesehatan 

Iuran BPJS Resmi Naik 100 Persen, Pria ini Akan Gugat Perpres, Sebut ada Logika yang Salah

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Melihat ketidaksesuaian kenaikan iuran BPJS dengan pelayanan, M Sholeh yang merupakan warga Surabaya ini berencana akan menggugat besok.

Hal tersebut terkait dengan kenaikan iuran BPJS yang resmi naik 100 persen.

Ia melihat banyak hal yang menyebabkan kenaikan iuran BPJS itu tak patut.

Selain itu, ia juga melihat ada keberatan untuk rakyat miskin mengenai kenaikan iuran BPJS ini.

Iuran BPJS resmi naik 100 persen.

Hal ini tertuang dalam dituangkan ke dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan digugat. 

M Sholeh, pihak yang akan melakukan gugatan uji materi Perpres nomor 75 tahun 2019 ini mengatakan, gugatan akan didaftarkannya Jumat (1/11/2019) besok ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

"Kami ajukan uji materi terhadap Perpres no 75 tahun 2019. Uji materi ini menjadi kewenangannya Mahkamah Agung (MA), tetapi boleh didaftarkan melalui PN setempat. Nanti PN yang akan meneruskan ke MA," terangnya, Kamis, (31/10/2019). 

Dikira Tertidur di Pos Satpam, Satpam Kompleks Perumahan Ditemukan Warga Sudah Lagi Tak Bernyawa

Ahmad Dhani Daftar Pilkada Surabaya 2020, Ambil Formulir Pendaftaran Diwakili Timnya Lewat Gerindra

Pria ini Berikan Paket Lengkap untuk Pemakai, Sediakan Ruang Khusus, Ditangkap Polisi Saat Tidur

Ia pun berharap, jika uji materi ini nanti dikabulkan, maka Perpres tentang kenaikan iuran akan dibatalkan.

Jika dibatalkan, maka secara otomatis akan kembali pada aturan yang mengacu pada perpres yang lama.

"Ya Perpres kenaikan iuran itu dibatalkan maka kembali ke perpres yang lama yaitu tidak ada kenaikan," tambahnya.

Disinggung soal alasan melakukan uji materi ini, pria yang berprofesi sebagai advokat itu mengaku hanya memiliki alasan yang sederhana, yaitu situasi ekonomi yang belum baik dapat memberatkan masyarakat.

"Alasannya sederhana, situasi ekonomi kan belum bagus, pendapatan masyarakat kan tidak tinggi, kalau kenaikan 100 persen itu kan logikanya tidak tepat, itu yang pertama," katanya.

Alasan kedua, tambahnya, adalah manfaat apa yang didapat oleh masyarakat seiring dengan kenaikan iuran BPJS hingga 100 persen itu.

Sebab menurutnya, manfaat kenaikan iuran dianggapnya tidak akan berpengaruh banyak terhadap pelayanan kesehatan yang didapat oleh masyarakat.

"Apa yang didapatkan manfaat oleh masyarakat oleh peserta BPJS, kalau itu dinaikkan 100 persen.

Layanan meningkat katanya, meningkat apa, ga ada pelayanan ya tetap saja, rumah sakit ya rumah sakit ngunu iku (seperti itu). Kecuali akan dihapus rujukan berjenjang, jadi kalau sakit ga perlu ke puskesmas, itu baru peningkatan, kalau ga kan sama saja," tegasnya.

Air Bengawan Solo Mengering, Warga Tuban Nyeberang ke Bojonegoro Tak Perlu Lagi Perahu Tambang

Jabatan Eselon III dan IV Akan Dipangkas dan Ditiadakan, Pejabat Akan Dijadikan Pegawai Fungsional

Sedang Tiduran di Rumah, Nelayan ini Kaget Saat Digerebek Polisi, Bermula dari Kenalan Minum Miras

Ia pun menganggap salah logika yang dipakai Presiden untuk menaikan iuran BPJS.

Perhitungan membuat BPJS yang diharapkan akan menjadikan untung pemerintah, justru membuat tekor atau merugi.

Karena merugi itu, masyarakat yang disuruh pemerintah untuk menanggungnya.

"Jadi logika yang dipakai Presiden ini kan logika yang salah, dia ini kan salah perhitungan bikin BPJS. Alih-alih supaya dapat untung tapi malah bikin tekor.

Karena tekor rakyat yang disuruh menanggung jadi dinaikkan, yang kita inginkan bubarkan saja BPJS itu, sebab apa BPJS itu salah perhitungannya," ujarnya.

Ia pun menyarankan, dalam kasus seperti ini harusnya yang ditanggung oleh negara itu hanya orang miskin.

Konsepnya, orang miskin yang tidak mampu dibayari oleh pemerintah daerah.

"Balik seperti Jamkesda dulu, jadi kalau ada orang miskin tidak mampu baru dibayari sama Pemda. Sekarang ini kan salah, orang mampu semua kalau sakitnya abot (berat) baru ikut BPJS.

Bubarkan saja mestinya, karena keluhan masyarakat itu tidak hanya bagi orang biasa, pekerja pun banyak mengeluh dulu perusahaan itu kerjasama dengan asuransi swasta lebih bagus, tiba-tiba dipaksa ikut BPJS semua tambah amburadul kayak itu," katanya.

Ia pun kembali memastikan, akan mendaftarkan gugatan uji materi Perpres no 75 tahun 2019 tersebut ke Pengadilan Negeri Surabaya pada Jumat besok.

"Berkas sudah kita siapkan semua. Besok kita daftarkan ke PN," tambahnya.
 

Sering Beli Lilin, Pria Surabaya ini Akhirnya Terima Kenyataan Pahit saat Masuk Waktu Salat Maghrib

Spoiler Serial Komik One Piece Chapter 961, Pertarungan Oden dengan Babi Hutan dan Jati Diri Orochi

Pria ini Berikan Paket Lengkap untuk Pemakai, Sediakan Ruang Khusus, Ditangkap Polisi Saat Tidur

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved