Berita Sampang

Balaskan Dendam Kakek 20 Tahun Lalu, Pria di Sampang Ajak Tiga Rekannya Bacok Korban hingga Tewas

Pria ini nekat melakukan pembacokan kepada korban hingga tewas di Kabupaten Sampang.

Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
istimewa
ilustrasi - Balaskan Dendam Kakek 20 Tahun Lalu, Pria di Sampang Ajak Tiga Rekannya Bacok Korban hingga Tewas 

Satu Diantara Tiga Pelaku Pembacokan di Ketapang, Sampang Tertangkap, Ini Alasan Pembunuhannya

Pria ini nekat melakukan pembacokan kepada korban hingga tewas di Kabupaten Sampang

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Polres Sampang meringkus pelaku pembacokan korban bernama Munakib di Desa Bunten Barat, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura.

Dalam kasus itu, Polres Sampang menangkap satu di antara empat pelaku, yaitu Joko (27).

Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo mengatakan, pelaku gelap mata membacok korban hingga tewas karena dendam.

Sudah Satu Bulan Pelaku Pembacokan di Sampang Tak Kunjung Tertangkap, Polisi Bentuk Tim Khusus

Penemuan Mayat di Samping Honda Vario Hebohkan Warga Madura, Ada Luka Bacok hingga Jantung Terburai

AKBP Didit Bambang Wibowo mengungkapkan, pelaku memiliki dendam kepada korban yang disimpannya selama puluhan tahun.

"Pelaku memiliki dendam kepada korban karena kekeknya dibunuh pada 20 tahun yang lalu," ujar AKBP Didit Bambang Wibowo kepada TribunMadura.com, Jumat (1/11/2019).

"Sehingga, ia membalas dengan nyawa dibalas nyawa," sambung dia.

Menurut AKBP Didit Bambang Wibowo, pelaku ditangkap Satreskrim Polres Sampang di Kecamatan Omben, 25 September 2019.

"Kami juga mengamankan barang bukti berupa mobil Avanza berwarna silver dan sebilah celurit yang digunakan untuk membunuh korban," kata AKBP Didit Bambang Wibowo.

Ia menambahkan, sebelum mengekseskusi korban, pelaku terlebih dulu merencanakan pembunuhan dengan ketiga temannya.

Emosi Dengar Kekasih Temannya Disekap, Pria Tulungagung Bacok Pemuda, Padahal Baru Keluar Penjara

Buntut Hasil Pilkades Pamekasan, Pria ini Bacok Tetangga Menggunakan Celurit Saat di Depan Rumah

Pelaku pembunuhan Munakib di Desa Bunten Barat, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura, Jumat (1/11/2019).
Pelaku pembunuhan Munakib di Desa Bunten Barat, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura, Jumat (1/11/2019). (TRIBUNMADURA.COM/HANGGARA PRATAMA)

"Untuk ketiga temannya saat ini dalam proses pengembangan. Kami upayakan juga menangkap mereka," tuturnya.

"Sedangkan untuk pelaku saat ini persangkaan pasalnya 340, 338, 170. Di mana ancaman kurungan kurang lebih 20 tahun," tutupnya.

Kasus Serupa

Polres Trenggalek meringkus pria bernama Kristian Eko Gunawan (27), warga Desa Tanggulkundung, Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulungagung.

Pria yang baru beberapa bulan lalu keluar dari lapas itu, kembali berurusan dengan polisi.

Kasus yang menimpanya pun sama, yakni pembacokan.

Polisi mencatat, Kristian telah empat kali ditahan karena membacok orang.

Lihat Ibunya Dianiaya Sang Ayah, Anak Ini Ambil Gunting dan Tusuk Punggung Korban Berkali-Kali

Merasa Anaknya Jadi Korban Penganiayaan, Ibu di Pamekasan ini Tak Terima Putranya Ditangkap Polisi

Pembacokan yang terjadi baru-baru ini membuatnya terancam masuk penjara untuk kelima kalinya.

Orang kelima yang dibacok Kristian adalah Erik Ferdianto (17), warga Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek.

Pembacokan itu bermula ketika Kristian bertemu dengan rekannya saat baru keluar lapas awal 2019.

Rekan tersebut, menurut penuturan Kristian kepada polisi, curhat bahwa kekasihnya disekap oleh korban.

Keterangan ini merupakan penjelasan sepihak dari tersangka. Polisi masih mencari tahu soal kebenarannya.

"Mendengar cerita itu, tumbuh rasa emosi. Seolah-olah rasa solidaritas," kata Kapolres Trenggalek, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak, saat rilis tangkapan, Rabu (23/10/2019).

Ponpes Tarbiyatunnasyiin Ungkap Alasan Oknum Keamanan Pesantren Aniaya Santri, Beber Perilaku Korban

Gara-Gara Salah Dengar Kabar, Pria Pamekasan Aniaya Tetangga Pakai Celurit, Sempat Saling Adu Mulut

"Tersangka lalu mengajak rekannya ke mereka yang menyekap. Tapi rekannya takut dan tidak mau," sambung dia.

Tersangka akhirnya berangkat bersama rekannya yang lain ke rumah orang yang dituduh menyekap itu naik motor berboncengan.

Seperti pembacokan-pembacokan sebelumnya, Kristian memakai masker dan membawa parang.

AKBP Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan, korban sedang berkumpul bersama teman-teman sebayanya ketika tersangka sampai di tempat kejadian perkara.

Kata AKBP Jean Calvijn Simanjuntak, mereka rata-rata berusia di bawah umur.

"Begitu sampai ke pekarangan rumah, parang dikeluarkan, dan tersangka menyerang membabi buta. Semua sasaran menjadi target," ungkap AKBP Jean Calvijn Simanjuntak.

Sekap dan Aniaya Pasutri Guru di Blitar, Perampok Sadis Ditangkap, Dapat Hadiah Timah Panas Polisi

Hampir Setahun Berlalu, Tersangka Pembunuhan Suami Istri Tertangkap, Polisi Ungkap Kunci Kasusnya

"Melihat perilaku tersangka, orang-orang yang berkumpul lari. Tinggal korban yang akhirnya dianiaya," tambah dia.

Tersangka membacok korban tiga kali hingga luka parah di bagian tangan kanan dan perut.

Saat akan membacok lagi, parang yang dipegang tersangka copot dari gagangnya.

Sebelum pergi, tersangka sempat mengambil telepon genggam yang ada di sana.

Polisi, kata AKBP Jean Calvijn Simanjuntak, langsung memburu tersangka setelah menerima laporan pembacokan itu.

Tersangka ditangkap 6 jam setelah kejadian di Kecamatan Durenan.

Perangi Korupsi, Wali Kota Malang Ingin Kartun Jadi Media Pembelajaran dan Introspeksi Diri Siswa SD

Jumat Berbagi, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Bagikan Nasi Bungkus untuk Orang-Orang Membutuhkan

Polisi menghadiahi tersangka peluru yang disarangkan di kaki kanan.

Menurut AKBP Jean Calvijn Simanjuntak, penembakan dilakukan karena tersangka berusaha melawan.

"Tersangka sudah melakukan lima kali kejahatan yang sama. Empat kasus sebelumnya dilakukan di Tulungagung," tutur dia.

Polisi mengamankan barang bukti antara lain, parang tanpa gagang, masker, ponsel, dan motor.

Tersangka dikenai pasal 2 ayat (1) UU RI No.12/Drt/1951 Jo pasal 76 C Jo pasal 80 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

"Ancaman hukuman 10 sampai 20 tahun penjara," ujarnya. (aflahulabidin)

Baru Putus Cinta, Siswi SMA Ini Didekati Pria Tampan Lewat WhatsApp, Kisah Cintanya Berakhir Pilu

Demi Gaet Hati Siswi SMA, Pria Pengangguran Ganti Foto Profil WhatsApp dengan Lelaki Berwajah Tampan

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved