Berita Sumenep

Lagi Belanja di Minimarket, Warga Sumenep Malah Dibekuk Polisi, Terungkap Kasus yang Diperbuatnya

Pria berusia 26 tahun asal Kabupaten Sumenep ditangkap anggota Polres Sumenep saat berada di minimarket.

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
ilustrasi pasar ritel dari sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Barat, Kamis (23/1/2014). 

Pria berusia 26 tahun asal Kabupaten Sumenep ditangkap anggota Polres Sumenep saat berada di minimarket

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Achmad Busri, warga Desa Cempaka, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep, ditangkap anggota Polres Sumenep.

Pria berusia 26 tahun tersebut ditangkap anggota Polres Sumenep karena tersangkut kasus narkotika jenis sabu.

Kabarnya, tersangka ditangkap anggota Polres sumenep di dalam Alfamart Kecamatan Ganding, Desa Ketawang Larangan, Kamis (31/10/2019) sekira pukil 18.50 WIB.

Kota Blitar Diguyur Hujan Pertama, Banyak Pengendara Tergelincir Akibat Ruas Jalan yang Licin

Balaskan Dendam Kakek 20 Tahun Lalu, Pria di Sampang Ajak Tiga Rekannya Bacok Korban hingga Tewas

Hampir Setahun Berlalu, Tersangka Pembunuhan Suami Istri Tertangkap, Polisi Ungkap Kunci Kasusnya

Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas membenarkan penangkapan tersangka Achmad Busri.

"Tersangka Achmad Busri ditangkap akibat kasus narkoba dengan barang bukti narkotika jenis sabu," kata AKP Widiarti Sutioningtyas, Jumat (1/11/2019).

AKP Widiarti Sutioningtyas menuturkan, barang bukti yang disita dari tersangka, yaitu satu poket kantong plastik berisi sabu.

"Dengan berat kotor 0,67 gram," ungkapnya.

Tersangka Achmad Busri akan dikenakan pengetrapan pasal 114 ayat (1) Sub. Psl 112 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kronologis Penangkapan

Pria bernama Achmad Busri (27) dibekuk anggota Polres Sumenep.

Achmad Busri ditangkap anggota Polres Sumenep saat berada di Desa Ketawang Larangan, Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep.

Stadion Gelora Bung Tomo Bau Sampah Saat Sore, Gubernur Jatim Siapkan 4 Opsi Venue Piala Dunia U-20

3 Pria Sumenep Madura Ditangkap Polisi, Tak Berkutik Dikepung Warga Karena Bawa Senjata Tajam

Kala itu, Achmad Busri tengah berada di sebuah minimarket Alfamart untuk berbelanja, Kamis (31/10/2019).

Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas membeber kronologi penangkapan tersangka.

Menurut AKP Widiarti Sutioningtyas, Achmad Busri ditangkap karena tersangkut kasus narkotika jenis sabu.

AKP Widiarti Sutioningtyas mengungkapkan, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat.

"Berawal dari informasi masyarakat," kata AKP Widiarti Sutioningtyas pada TribunMadura.com, Jumat (1/11/2019).

"Setelah itu, petugas kami melakukan kegiatan penyelidikan terhadap tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Ganding," sambung dia.

Sebelum ditangkap, tersangka lebih dulu digeledah polisi untuk membuktikan adanya sabu.

"Saat itulah petugas kami melakukan penggeledahan dan penangkapan," ucap AKP Widiarti Sutioningtyas.

Menko Polhukam RI Mahfud MD Pulang Kampung, Lakukan Ziarah Makam Ayahnya di Pamekasan Madura

CATAT, Mulai 1 Desember Jadwal Perjalanan Kereta Api Akan Berubah, Cek Lewat 3 Situs dan Layanan ini

"Dari hasil penggeledahan di dalam saku celana bagian kanan depan, ditemukan satu plastik klip kecil yang berisikan sabu," ungkapnya.

Awalnya, tersangka mengelak tuduhan polisi padanya.

Namun, setelah barang bukti ditemukan, tersangka akhirnya mengakui jika abu itu adalah miliknya.

Pencurian di Minimarket

Dua orang warga Kecamatan Sukun, Kota Malang, ditangkap anggota Satreskrim Polres Malang Kota.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka pencurian kendaraan bermotor di sebuah minimarket pada 5 Juli 2019 lalu.

"Kami tangkap mereka berdua di rumah masing-masing," ujar Kasat Reskrim Polres Malang Kota, AKP Komang Yogi, Rabu (21/8/2019).

AKP Komang Yogi menceritakan, kronologis bermula saat kedua tersangka, JY dan DF, pulang usai pesta miras di kawasan Tanjungrejo.

Dalam perjalanan, mereka melihat motor terparkir di depan minimarket di Kelurahan Bandulan, Kecamatan Sukun.

Hampir Setahun Berlalu, Tersangka Pembunuhan Suami Istri Tertangkap, Polisi Ungkap Kunci Kasusnya

Perangi Korupsi, Wali Kota Malang Ingin Kartun Jadi Media Pembelajaran dan Introspeksi Diri Siswa SD

"Kemudian keduanya bersepakat mencuri motor tersebut karena tidak terkunci," imbuhnya.

Kepada polisi, tersangka mengatakan, aksi ini adalah yang keempat kalinya.

Mereka menyasar kendaraan yang terparkir di minimarket dengan minimum security.

Saat kejadian, JY berperan sebagai orang yang membawa kendaraan dari tempat parkir.

Sementara DF bertugas mendorong motor sejauh mungkin dari TKP.

"Masih ada satu tersangka lagi inisialnya IB," ucapnya.

Setelah melakukan pencurian, keduanya sempat bersembunyi selama sebulan sebelum berhasil diciduk.

Dari tangan mereka, polisi mengamankan tiga motor hasil pencurian yakni Yamaha Mio, Satria FU dan Honda Beat.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Penunjukan Menteri Agama Tuai Pro Kontra, Fachrul Razi Disarankan Balas Keraguan dengan Kerja Nyata

Tak Pikirkan Mantan Tim, Milan Petrovic Fokus Bangun Kekuatan Perseru Badak Lampung FC Vs Arema FC

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved