Berita Sampang

Tak Jera Dipenjara, Pria Sampang Bobol Rumah Saat Pemiliknya Tidur, Hasil Curiannya untuk Foya-Foya

Abdul Aziz (37) kembali meringkuk di sel tahanan Polres Sampang setelah melakukan pencurian di sebuah rumah.

Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/HANGGARA PRATAMA
Abdul Aziz (pelaku) saat berada di Kantor Polres Sampang, Jalan Jamaluddin Kecamatan/Kabupaten Sampang, Jumat (1/11/2019). 

Abdul Aziz (37) kembali meringkuk di sel tahanan Polres Sampang setelah melakukan pencurian di sebuah rumah

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Meringkuk di sel tahanan Polres Sampang bukan kali pertama bagi Abdul Aziz (37).

Sebelumnya, Abdul Aziz pernah ditahan di Polres Sampang akibat tindak kriminalnya.

Ia ditahan karena mencuri satu unit laptop dan ponsel merek Asus milik warga Desa Gersempal, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang.

Usai Cerita Dicubit Ayahnya, Bocah 3 Tahun di Kota Malang ini Tewas Mengenaskan di Kamar Mandi

Berbelit Ditanya STNK Motor, Pasangan Suami Istri di Tulungagung Langsung Dibantai Sadis Dua Pemuda

Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo mengatakan, Abdul Aziz melancarkan aksinya pada Selasa (29/10/2019) sekitar pukul 03.30 WIB.

Saat itu, tersangka menerobos masuk ke rumah korban.

"Pelaku mengambil barang curiannya yang terletak di kamar korban," ujar AKBP Didit Bambang Wibowo kepada TribunMadura.com, Jumat (1/11/2019).

Tak sampai di situ, kata AKBP Didit Bambang Wibowo, tersangka menjual barang curiannya ke luar Madura.

"Kemudian hasilnya ia buat foya-foya," tutur AKBP Didit Bambang Wibowo.

AKBP Didit Bambang Wibowo menambahkan bahwa pelaku sudah sering melakukan aksinya.

Namun, pelaku mengaku hanya empat kali melakukan pencurian.

"Sebelumnya pelaku juga pernah mencuri dua ekor sapi," pungkasnya.

Balaskan Dendam Kakek 20 Tahun Lalu, Pria di Sampang Ajak Tiga Rekannya Bacok Korban hingga Tewas

Senggol Honda Vario, Pemotor Honda Supra X Tewas Mengenaskan Terlindas Truk, Jadi Korban Tabrak Lari

Maling Kabur ke Selokan

Polsek Sukun menangkap seorang pria bernama Sahri (45) warga Kabupaten Malang.

Sahri ditangkap setelah aksinya mencuri sepeda motor di Jalan IR Rais, Kota Malang, ketahuan warga, Kamis (11/7/2019).

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved