Habiskan Masa Tahanan, Pria ini Justru Hadapi Kenyataan Pahit Tak Bisa Keluar Penjara Karena Sabu

Kami akan diskusikan apakah dia akan di ditahan di polres atau di Rutan," kata Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak.

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM/AFLAHUL ABIDIN
Ongki (baju oranye kanan) saat gelar tangkapan kasus penyelundupan sabu-sabu di Mapolres Trenggalek, Rabu (6/11/2019). 

"Ketemu (sama G) di Lapas. Tapi dia sudah keluar," kata Ongki, saat gelar tangkapan di mapolres Trenggalek, Rabu (6/11/2019).

Ongki mengaku baru pertama kali berusaha menyelundupkan sabu.

Sebelum penyelundupan yang gagal itu ia sudah dua kali bertemu dengan Nia.

Pertemuan pertama hanya pertemuan biasa. Sementara pada pertemuan kedua, mereka membahas soal rencana penyelundupan barang haram itu.

"Mereka berkomunikasi dengan telepon genggam," kata Calvijn.

Menurut petugas Rutan, dua hari sebelum penyelundupan, pihaknya menggelar memeriksa barang.

Saat itu para petugas tidak menemukan barang-barang yang seharusnya tak boleh dibawa masuk ke Rutan, seperti telepon genggam.

"Kadang kala (ponsel) disimpen di luar (kamar). Bukan di dalam.

Dua hari sebelumnya, tidak ditemukan barang-barang waktu kami lakukan pengecekan," ujar Kepala Rutan Kelas IIB Trenggalek Dadang Sudrajat.

Para tersangka itu dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar. (aflahulabidin)

Liburan Sekolah Menjemput Maut Remaja ini, Kebiasaan Begadang Penyebabnya, Meninggal Sebelum Berubah

Kamar Kos Jadi Andalan Pesta SPG Bersama Temannya, Ngaku Sudah Setahun Demi Stamina Bekerja

Motif Terungkap, Kapolres Heran Perilaku Aneh Keluarga Pria Jember Dibunuh Dicor di Kuburan Musala

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved