Eksekusi Gedung Astranawa
Lihat Gedung Astranawa yang 20 Tahun Dikelola Dieksekusi, Cak Anam Terobos Petugas Lalu Tertahan
Lihat Gedung Astranawa yang 20 Tahun Dikelola Dieksekusi, Cak Anam Terobos Petugas Lalu Tertahan.
Penulis: Bobby Koloway | Editor: Mujib Anwar
Lihat Gedung Astranawa yang 20 Tahun Dikelola Dieksekusi, Cak Anam Terobos Petugas Lalu Tertahan
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Choirul Anam atau yang akrab disapa Cak Anam ikut menghadang upaya eksekusi pengosongan Gedung Astranawa yang dilakukan Juru Sita Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (13/11/2019).
Mantan Ketua DPW PKB Jatim ini datang langsung dan memimpin upaya penghadangan dari juru sita Pengadilan Negeri Surabaya terhadap Gedung Astranawa yang selama ini dia kelola.
Cak Anam datang dengan bersarungan dan berkaos oblong berwarna putih.
Kaos tersebut dipadu dengan jas berkancing yang dibiarkan terbuka. Lengkap dengan kopyah hitam dan kacamata.
Bersama-sama dengan para pendukungnya, Cak Anam sempat meneriakkan ucapan kasar di hadapan pendukungnya.
"Eksekusi ini melanggar hukum! Kami tolak!," tegas Cak Anam lantang dengan disambut para pendukungnya.
• BREAKING NEWS - Gedung Astranawa Dieksekusi dari Cak Anam, PKB Langsung Pasang Bendera Partai
• Rabu Gedung Astranawa Dieksekusi, Cak Anam Siapkan Pasukan Jin dan Malaikat: Pertahankan Mati-matian
• Gedung Astranawa Dieksekusi dari Cak Anam, Berkas Partai PKNU Dikeluarkan, Juga Barang Penting ini
Bahkan, ia sempat berupaya menghentikan upaya pembacaan putusan pengadilan oleh juru sita PN sebelum eksekusi dilakukan.
Cak Anam bersama para pengacaranya berusaha menerobos namun dihentikan oleh pihak kepolisian.
Sekalipun mendapatkan hambatan dari pihak Cak Anam, hal tersebut tak menghentikan langkah eksekutor dalam mengosongkan Gedung Astranawa.
Sempat berdesakan, Cak Anam akhirnya tertahan di luar pagar Gedung Astranawa.
Ia hanya bisa melihat gedung yang dua puluh tahun terakhir ia kelola tersebut dari luar pagar.
Mantan Ketua Umum Partai Kebangkitan Nasional Ulama ( PKNU ) ini duduk di sebuah kursi di depan pagar dengan dikawal para pendukungnya.
Sambil menggenggam berkas dokumen, raut muka Cak Anam tak bisa menyembunyikan kekecewaan dan kekesalannya.
"Kalau ada orang PKB atau pengacaranya, ayo menghadap saya! Ayo debat sama saya," teriaknya dengan nada tinggi memberikan tantangan.
Ya, tapi teriakannya tak mendapat sambutan.
• Halau Masuk Kota, Polisi Tulungagung Ditabrak Massa Perguruan Silat, Juga Pembawa Kaus Segoro Kidul
• Pria Berjaket Ojek Online (Ojol) Ledakkan Diri, Polisi Medan Terluka, Calon CPNS Urus SKCK Terhempas
Sekalipun di sekelilingnya ada ratusan kader PKB berlalulalang mengosongkan Gedung Astranawa, teriakannya kalah keras dengan aba-aba petugas yang tengah sibuk membawa dan mengeluarkan barang.
Untuk diketahui, Graha Gedung Astranawa di Gayungsari, Surabaya dieksekusi pada Rabu (13/11/2019).
Eksekusi tersebut berdasarkan surat Pengadilan Negeri (PN) Surabaya No W14.U1/15818/HK.02/11/2019 perihal pemberitahuan eksekusi pengosongan tertanggal 7 November 2019.
Dalam surat dijelaskan, jurusita PN Surabaya akan melaksanakan eksekusi berdasarkan amar putusan PN Surabaya No 86/Pdt.G/2016/PN.Sby tanggal 19 Juli 2016 jo putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No 761/Pdt/2016/PT.Sby tanggal 30 November 2016 jo putusan Mahkamah Agung RI No 743 K/Pdt/2018 tanggal 23 April 2018 poin 3 dan poin 9.
Putusan tersebut memenangkan gugatan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jatim atas mantan Ketua PKB Jatim, Choirul Anam terkait sengketa lahan dan Gedung Astranawa yang terletak di Jalan Gayungsari Timur VIII-IX, Kelurahan Menanggal, Kecamatan Gayungsari, Surabaya.
• PKB Sowan ke PWNU Jatim, Jelaskan Kronologi Sengketa Gedung Astranawa Surabaya, PWNU Beri Respon
• MUI Jatim Tak Anjurkan Salam Lintas Agama, PW Muhammadiyah Jatim Merespon Berbeda, ini Alasannya