UMK Jatim 2020

BREAKING NEWS: Gubernur Khofifah Resmi Tetapkan UMK 2020 Jatim bagi 38 Kabupaten/Kota, Ini Daftarnya

Gubernur Jatim Khofifah Akhirnya Resmi Tetapkan UMK 2020 di Jatim untuk 38 Kabupaten/Kota, Cek Daftar Lengkapnya

Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNMADURA/FATIMATUZ ZAHROH
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa bersama Sekdaprov Jawa Timur, Kadisnakertrans Jawa Timur, Dewan Pengupahan dan juga Apindo saat mengumumkan penetapan UMK Jatim 2020 untuk 38 kabupaten/kota, Rabu (20/11/2019). 

Sikap Buruh

Sebelumnya, Wakil Ketua DPW Federasi Serikat Pekerka Metal Indonesia (FSPMI) Jatim Nurudin Hidayat menyatakan, UMK Jatim 2020 yang ditetapkan Gubernur, besaran nilainya sudah bisa diketahui, karena formula penghitungannya relatif lebih mudah.

Hasilnya, UMK Surabaya 2020 diprediksi tetap menjadi paling tinggi dibandingkan kabupaten/kota lain di Jatim dengan nilai Rp 4,2 juta.

Sementara UMK paling rendah tetap Kabupaten Magetan yakni di angka Rp 1,9 juta.

Besaran nilai UMK itu merupakan simulasi paling mudah dalam menentukan UMK 2020 yang didasarkan pada formulasi Peraturan Pemerintah / PP 78/2015.

Yakni, besarnya UMK naik 8,51 persen dari besaran nilai UMK 2019. 

"Kalau pemberlakuan PP tersebut artinya akan terjadi UMK pukul rata semua daerah.

Ini yang tidak dikehendaki buruh sama sekali," tegas Nurudin Hidayat, Jumat (1/11/2019).

Daerah dengan katagori daerah ring I, kata Nurudin Hidayat, akan tetap menjadi daerah dengan besaran UMK paling tinggi.

Ada lima daerah ring ini yakni, Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Kabupaten Pasuruan dan Kabupaten Mojokerto. Besaran nilai UMK 2020 di angka plus minus Rp 4,2 juta. 

Khusus kabupaten/kota di wilayah Pulau Madura yang meliputi Kabupaten Bangkalan, Sampang, Pamekasan, dan Sumenep, nilai UMK 2020 kenaikannya diperkirakan berkisar antara Rp 150.054 sampai Rp 153.299.

Untuk UMK Bangkalan, jika UMK tahun 2019 Rp 1.801.406, pada tahun 2020 diperkirakan naik menjadi Rp 1.954.705.

Lalu UMK Sumenep, jika tahun 2019 Rp 1.801.406, pada tahun 2020 diperkirakan UMK nya naik menjadi Rp 1.954.705.

Kemudian UMK Sampang, jika tahun 2019 Rp 1.763.267, pada tahun 2020 diperkirakan naik menjadi Rp 1.913.321.

Dan UMK Pamekasan, kalau tahun 2019 Rp 1.763.267, di tahun 2020 diperkirakan naik menjadi Rp 1.913.321.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved