UMK Madura 2020
UMK 2020 Sumenep Belum Jelas, Pemkab Tunggu Surat Keputusan dari Gubernur Khofifah Indar Parawansa
Keputusan jumlah UMK 2020 di Kabupaten Sumenep akan belum jelas hingga hari ini.
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Keputusan jumlah UMK 2020 di Kabupaten Sumenep akan belum jelas hingga hari ini
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Keputusan jumlah Upah Minimum kabupaten dan kota / UMK Sumenep 2020 alias UMK Madura belum jelas.
Sebab, hingga hari ini, Pemkab Sumenep belum menerima keputusan Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa.
Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnaker Sumenep, Ach Kamarul Alam menyebut, penetapan UMK Sumenep 2020 masih belum ditetapkan.
• BREAKING NEWS - Istri Napi Terorisme Umar Patek Resmi jadi Warga Negera Indonesia, Ada Kepala BNPT
• Petani di Madiun Mengamuk, Dapati Lahan Sawahnya Dipasang Tiang Listrik Milik PLN Tanpa Izin
• UMK 2020 Jawa Timur Resmi Ditetapkan, Kesenjangan Upah Antar Ring Dinilai Semakin Lebar
"Itu besok mau diumumkan Ibu Gubernur langsung," kata Ach Kamarul Alam saat dihubungi TribunMadura.com, Rabu (20/11/2019).
Ach Kamarul Alam menyampaikan jika jadwal penetapan UMK Jatim 2020 oleh Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, dilakukan pada 21 November 2019.
"Jadi Gubernur pada tanggal 21 menetapkan dan meluncurkan usulan dari masing-masing kabupaten atau kota," paparnya.
Pengajuan UMK 2020 Sumenep, kata Ach Kamarul Alam, sudah diajukan pada 1 November 2019.
• Desa Sangat Rawan Dominasi Lokasi Pilkades Serentak, Polres Sampang Terjunkan Lebih Seribu Personel
Menurut dia, pengajuan UMK Sumenep 2020 sudah diusulkan oleh Bupati Sumenep, Abuya Busyro Karim.
Untuk UMK 2020 Sumenep ada kenaikan angka, namun Ach Kamarul Alam tidak menyebutkan berapa angka tersebut.
"Saya tidak berani menyebut itu, saya dimarahi Bupati nanti," katanya.
Diketahui besaran UMK Sumenep 2019 mencapai Rp 1.801.406, sementara pada 2018 hanya sekitar Rp 1,6 juta.
• Petani di Madiun Mengamuk, Dapati Lahan Sawahnya Dipasang Tiang Listrik Milik PLN Tanpa Izin