Berita Sumenep
Dua Pria Lagi Asyik Berduaan Dalam Kamar, Mengundang Kecurigaan Polisi hingga Berujung Digerebek
Dua warga Kecamatan Gapura bernama Ahmad Fawaid Readi (26) dan Su’udiyanto (50) ditangkap polisi saat berdua di kamar.
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas membenarkan, jika kedua tersangka ini ditangkap akibat sering mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
"Anggota kami menangkap dua tersangka ini di tempat kejadian perkara di dalam kamar rumah milik tersangka Ahmad Fawaid Readi," kata Widiarti Sutioningtyas, Kamis (21/11/2019).
Barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka ini kata mantan Kapolsek Kota Sumenep ini diantaranya, total berat kotor narkotika jenis sabu 1,23 gram dari tersangka Ahmad Fawaid Readi dan 1,92 gram dari tersangka Su’udiyanto.
"Keduanya dikenakan pengetrapan pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," katanya.
• Pelaku Judi Sabung Ayam Semburat, TKP Sepi, Polisi Langsung Bakar Arena Sabung dan Sita Barang Bukti

Kasus Serupa
Roli Purna Irawan (28) dan Aziz Priyono (38) dibekuk petugas Polres Sumenep, Selasa (5/11/2019) pukul 19.00 WIB.
Dua warga Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep itu, ditangkap petugas Polres Sumenep akibat kasus narkotika jenis sabu.
Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas mengungkapkan, keduanya ditangkap di pinggir Jalan Raya Manding, Desa Pamolokan, Kecamatan Kota.
"Anggota kami menangkap dua tersangka di Jalan Raya Manding, depan kios sembako," kata AKP Widiarti Sutioningtyas, Rabu (6/11/2019).
AKP Widiarti mengatakan, polisi menangkap kedua saat berada di dalam mobil Isuzu Panther.
Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa sabu dengan berat kotor 1,17 gram.
Selain itu, polisi juga menyita sebuah tempat kunci mobil sebagai tempat untuk menyimpan sabu, satu unit handphone merk Samsung Duos warna putih, dan satu unit mobil Isuzu Panther warna hijau metalik.