Berita Jombang

Ditinggal Pengajian, Rumah Warga Jombang Dibobol Maling, Pelaku Panjat Tembok dan Rusak Plafon Kamar

Irwan Wahyudi (44) membobol rumah Moch Yasin (60) saat ditinggal mengikuti pengajian.

Penulis: Sutono | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
net
Ilustrasi - Ditinggal Pengajian, Rumah Warga Jombang Dibobol Maling, Pelaku Panjat Tembok dan Rusak Plafon Kamar 

Irwan Wahyudi (44) membobol rumah Moch Yasin (60) saat ditinggal mengikuti pengajian

TRIBUNMADURA.COM, JOMBANG - Polres Jombang menangkap Irwan Wahyudi (44), warga Jalan Patimura Desa/Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang,  Jumat (22/11/2019).

Penangkapan itu dilakukan setelah Irwan Wahyudi diduga membobol rumah milik Moch Yasin (60), warga desa setempat.

Penangkapan ini bermula dari laporan Yasin, sekitar dua bulan lalu.

Massa di Pamekasan Gelar Demo Besar-Besaran, Tuntut Sukmawati Soekarnoputri Ditangkap dan Diadili

Curiga Alarm Ponsel Tak Berdering, Pria Blitar Terbangun dari Tidur, Kaget Lihat Jendela Rumahnya

Sempat Ditutup Selama Sepekan, Semua Jalur Pendakian ke Gunung Lawu Kembali Dibuka

Yasin melapor rumahnya dibobol maling dan kehilangan sebuah ponsel merek Oppo dan uang tunai Rp 3 juta.

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Ambuka Yudha mengatakan, pelaku membobol rumah korban dengan cara masuk melalui atap rumah saat korban sedang pergi.

Setelah masuk, pelaku selanjutnya mengambil barang dan uang yang ada di rumah tersebut.

"Rumah korban dalam keadaan kosong karena ditinggal mengikuti pengajian oleh pemiliknya," ungkap AKP Ambuka Yudha.

"Pelaku masuk dengan memanjat tembok belakang, kemudian membuka atap genting dan merusak plafon kamar dan turun mengambil barang-barang pelapor," sambung dia.

Sudah Disomasi Beberapa Kali, Karyawan di Sidoarjo Dilaporkan Perusahaan Atas Kasus Penggelapan Uang

Polda Jatim Ringkus Pemilik Toko Elektronik di Tulungagung, Diduga Terkait Kasus Kejahatan Seksual

Dikatakan dia, untuk mempermudah aksinya, pelaku masuk ke rumah korban dengan menggunakan sejumlah alat.

Atas kejadian ini korban mengalami kerugian materiil Rp. 5,7 juta.

Kini pelaku ditahan polisi dan dijerat dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

"Dari tangan pelaku kami sita sebuah HP merk Oppo warna hitam, sebuah senter kepala, obeng, pisau atau sangkur," pungkas dia.(uto/sutono)

Maling Mencuri Sound System

Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya meringkus Samsul Arifin (41), warga Kota Surabaya, Rabu (20/11/2019) malam.

Samsul Arifin ditangkap Satreskrim Polrestabes Surabaya setelah melakukan pencurian di  sebuah cafe di Jalan Sulawesi, Kota Surabaya.

Penangkapan Samsul bermula saat polisi mendapat laporan korban dan melakukan identifikasi tersangka melalui hasil rekaman CCTV yang ada di cafe tersebut.

Diketahui, aksi itu dilakukan tersangka pada tengah malam saat operasional cafe tutup.

ilustrasi maling
ilustrasi maling (joe.ie)

Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Bima Sakti menuturkan, Samsul Arifin tidak melakukan aksi pencurian itu sendirian.

"Kami tangkap usai kami pelajari CCTV yang ada," kata Iptu Bima Sakti, Kamis (21/11/2019).

"Sementara baru satu orang yang kami tangkap, sedangkan pelaku lainnya masih dalam pengejaran," sambung dia.

Iptu Bima Sakti mengatakan, hasil interogasi sementara, tersangka mengaku spontan melakukan aksi pencurian.

Menurut tersangka saat itu, ia melakukan pencurian karena melihat situasi cafe sedang dalak kondisi sepi dan tidak dijaga.

"Rumah tinggal tersangka dengan cafe tidak terlalu jauh," jelas Iptu Bima Sakti.

"Begitu tersangka melintas bersama temannya lalu muncul ide untuk mencuri," tambahnya.

Setelah masuk ke dalam cafe, tersangka dan temannya hanya mendapati sound system milik cafe yang bisa dicuri.

"Karena tidak ada barang lain, jadi ya yang dibawa hanya sound system saja," tandas lulusan Akpol 2013 itu.

Selain menangkap tersangka, polisi juga membawa serta barang bukti satu set sound system.

Satu set sound system itu terdiri dari amplyfire, dua microphone, dan satu speaker aktif.

Polisi juga menyita alat untuk melakukan pencurian seperti gerinda dan bor serta motor jupiter bernopol L 4862 HC sebagai sarana tersangka.

H-3 Penutupan CPNS 2019 di Sampang, Pendaftar Calon Pegawai Negeri Sipil Capai Lebih dari 2000 Orang

Sempat Ditutup Selama Sepekan, Semua Jalur Pendakian ke Gunung Lawu Kembali Dibuka

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved