Penipuan Online WNA China di Malang
Polda Jatim Juga Mengamankan Puluhan Ponsel, iPad dan Bukti Lain dari Tersangka Dugaan Skimming
Tim Siber Ditreskrimsus Polda Jatim meringkus enam orang WNA asal Taiwan dan Tiongkok, dan seorang WNI di Malang, Senin (25/11/2019) sore.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Aqwamit Torik
Polda Jatim Juga Mengamankan Puluhan Ponsel, iPad dan Bukti Lain dari Tersangka Dugaan Skimming
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Saat penangkapan tersangka dugaan skimming atau penipuan online di Malang, polisi juga mengamankan barang bukti.
Terdapat beberapa barang bukti yang diamankan, yang diduga digunakan untuk praktik penipuan online.
Polisi yang melakukan penangkapan, juga dibantu oleh polisi dari Tiongkok.
Puluhan unit ponsel dan iPad juga disita oleh polisi.
Tim Siber Ditreskrimsus Polda Jatim meringkus enam orang WNA asal Taiwan dan Tiongkok, dan seorang WNI di Malang, Senin (25/11/2019) sore.
Mereka diduga terlibat kasus skimming atau penipuan berbasis siber jaringan internasional.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, personelnya yang dibantu oleh Satreskrim Polres Malang berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Diantara yakni, 32 unit ponsel berbagai merk, 10 unit Ipad, dua unit rekaman kamera CCTV, enam buku paspor, sehuah modem internet dan dua unit Laptop.
"Kepolisian dari Tiongkok sebanyak 15 orang ikut kegiatan pengamanan dan penyitaan barang bukti," katanya saat dihubungi TribunMadura.com, Selasa (26/11/2019) dini hari.
Barung menambahkan, barang bukti tersebut diperoleh polisi dari dua lokasi penggeledahan yang berbeda.
Lokasi pertama, sebuah rumah di Jalan Bukit dieng Blok CC no. 14.
Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan WNA asal Taiwan bernama Lee Ching Tang, dan seorang WNI bernama Iwan.
Lokasi kedua, sebuah rumah di Puncak Bukit Dieng Selatan Blok B 14.
Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan lima orang WNA asal Tiongkok, mereka bernama Chen Wen Chun, Pan Fu Chiang, Sun Pin, Chan Chun Wei, dan Chu Chun Chin.