Berita Pamekasan

Polemik Sertifikasi Pra-Nikah, Kemenag Pamekasan Angkat Bicara, Berharap Pemerintah Kaji Ulang

Wacana pemerintah terkait penerapan sertifikasi perkawinan menjadi sorotan di tengah masyarakat Kabupaten Pamekasan, Madura.

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM/KUSWANTO FERDIAN
Ilustrasi buku nikah 

Selain itu, Hairiyah mengaku akan berusaha untuk memberikan yang terbaik kepada masyarakat Pamekasan yang akan menikah.

Dengan cara memberikan bimbingan dan arahan sebelum memulai rumah tangga.

“Kita harus menyikapi dengan baiklah, kita harus memihak ke rakyat, walaupun ada kebijakan, kan bisa dimusyawarahkan dan saya tidak setuju, karena sudah ada Bimbingan Perkawinan (Bimwin) itu lebih mudah, bentuknya sama seperti penyuluhan, hanya 2 hari sudah mendapatkan sertifikat,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, wacana akan diberlakukannya program sertifikasi pra-nikah tersebut diperuntukkan bagi pasangan yang akan menikah.

Melalui program ini, para calon mempelai akan diwajibkan untuk mengikuti kelas atau bimbingan pranikah untuk memperoleh sertifikat.

Sertifikat ini nantinya akan dijadikan sebagai syarat perkawinan.

Melalui kelas bimbingan sertifikasi, calon suami istri akan dibekali pengetahuan tentang kesehatan alat reproduksi, penyakit-penyakit berbahaya yang mungkin terjadi pada pasangan suami istri, hingga masalah seperti stunting.

Program sertifikasi perkawinan atau sertifikat nikah itu bakal dicanangkan Kementerian Kordinator bidang Pemberdayaan Manusia Kebudayaan atau Kemenko PMK.

Kaya & Punya Honda Jazz, Juragan Kos Bangkalan ini Pilih Masuk Penjara Demi Honda Beat Mahasiswi UTM

Kendarai Motor Honda Genio, Pria ini Justru Tewas Setelah Tabrak Honda Beat yang Melawan Arah

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved