Berita Jombang
Anak Kiai Ternama di Jombang Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan Santriwati
Putra kiai ternama di Kabupaten Jombang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan santriwati.
Penulis: Sutono | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Putra kiai ternama di Kabupaten Jombang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan santriwati
TRIBUNMADURA.COM, JOMBANG – Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Jombang, Harry Rachmad mengungkapkan, MSA (39), putra kiai ternama di Kabupaten Jombang, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Harry Rachmad, status itu berdasarkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan) yang diterimanya atas kasus dugaan pencabulan.
MSA ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan santriwati asal Jawa Tengah, Sekar (nama samaran).
• Nikahi Pemuda Indonesia, Bule Cantik asal Jerman ini Masuk Islam dan Ucapkan Kalimat Syahadat
• AWAS, Mulai 1 Februari 2020 WhatsApp ( WA ) Tak Bisa Lagi Dipakai di Handphone Android & iOS Lawas
• Balita di Madiun Meninggal Dunia karena Diduga Salah Minum Obat, Pemilik Klinik Beri Klarifikasi
“Saya barusan konfirmasi dengan Kasi Pidum (Kepala Seksi Pidana Umum) dan membenarkan," terang Harry, Rabu (4/12/2019).
"SPDP perkara MSA (39) warga asal Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang sudah diterima,” sambung dia.
Harry menambahkan, dalam SPDP bernomor B/ 175/ XI/ RES.1.24./2019/Satreskrim berisi empat lembar tersebut, tertuang perihal tentang pemberitahuan dimulainya penyelidikan Tsk an.MSA tertanggal 12 November 2019.
“Berdasar SPDP yang kami terima, memang sudah ada penetapan tersangka atas perkara tersebut,” rinci Harry.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Ambuka Yudha, sebelumnya menyatakan, SPDP atas kasus dilaporkannya MSA dengan tuduhan pencabulan telah dikirim ke pihak kejaksaan.
• BREAKING NEWS - Anak Kiai Ternama di Jombang dan Juga Pengasuh Ponpes Dilaporkan Cabuli Santriwati
• Punya Jadwal Padat, Arumi Bachsin Ogah Tinggalkan Family Quality Time, Beber Manfaatnya untuk Anak
Pihak korban melalui aktivis Independen yang mendampingi awal mula kasus ini, Martha Merosyana mengaku, ada dugaan tindakan pencabulan yang dilakukan oleh pelapor.
Kepada Martha inilah, seluruh perbuatan yang dilakukan MSA terhadap Sekar diceritakan secara detail.
Atas dorongan Martha pula lah, Sekar akhirnya berani membawa perkara yang menimpanya ke jalur hukum.
Perkara dugaan pencabulan yang melibatkan MSA pun kian melebar.
Dua potongan video berisi keterangan dua perempuan berbeda yang diduga menjadi korban MSA beserta sejumlah bukti-bukti lain tersebar melalui media sosial.
• Tak Punya Uang Beli Miras, Pemuda Surabaya Jambret Ponsel Korbannya, Ditangkap setelah 6 Bulan Kabur
• Pemkab Sampang Gelar Sosialisasi Pencegahan Pungli dan Korupsi, Ini Langkah Aparat Penegak Hukum
Dalam tayangan pendek video dua wanita muda berbeda ini sedangmenuntut keadilan.
Video sendiri sekitar 5 hari lalu. Disalah satu akun, berisi 3 video pendek.
Salah satunya adalah seorang pria yang mengaku sebagai orang tua dari pelapor.
Diberitakan sebelumnya, lelaki inisial MSA (39), diduga putra kiai di Kabupaten Jombang, warga Desa Losari, Kecamatan Ploso, dilaporkan ke Polres Jombang.
Pasalnya, dia diduga melakukan pencabulan terhadap gadis di bawah umur, sebut saja bernama Sekar, asal Jawa Tengah.
• Puluhan Pedagang Pasar Palengaan Wadul ke Anggota DPRD Pamekasan, Minta Kios Dagangannya Dilebarkan
• Kronologi Lengkap Balita di Madiun yang Meninggal Dunia karena Diduga Salah Konsumsi Obat
MSA selain sebagai putrai kiai, juga pengasuh pesantren di Kecamatan Ploso, Jombang. Sedangkan, Sekar merupakan salah satu santriwatinya.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Ambuka Yudha membenarkan adanya laporan terhadap MSA tersebut.
Namun mengenai latar belakang terlapor yang diduga anak kiai ternama, Ambuka Yudha tidak menampik, namun juga tidak membenarkan.
Hanya saja, Yudha menegaskan, pihaknya sudah mulai melakukan penyidikan terhadap MSA.
"Ada yang melapor dan SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyelidikan)," ucap AKP Ambuka Yudha, Rabu (4/12/2019).
"Sekarang masih kami dalami, akan kami lakukan gelar perkara terlebih dulu, materi apa saja yang perlu diperdalam," terangnya.(uto/sutono)
• Kenalan Lewat Facebook, Pelajar SMP Mojokerto Diajak Hubungan Intim Pria Dewasa, Kini Hamil 7 Bulan
• Pamekasan Menulis Tuai Kritik Kalangan Penulis Sejak Baru Dilaunching, Bupati Bereaksi Seperti ini