Berita Sumenep
Nelayan Sumenep Ditangkap Akibat Illegal Logging di Pulau Kangean, 400 Lembar Kayu Kenari Diamankan
Nelayan asal Pulau Kangean Kabupaten Sumenep ditangkap karena mengangkut kayu tanpa membawa surat izin resmi.
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Nelayan asal Pulau Kangean Kabupaten Sumenep ditangkap karena mengangkut kayu tanpa membawa surat izin resmi
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Kepala Resort Polisi Hutan (KRPH) Patapan Bagian Kesatuan Pemangku Hutan (BKPH) Kangean Timur, Nur Mudakkir membenarkan jika Saiful, nelayan warga Kecamatan Kangayan, Pulau Kangean, ditangkap akibat mengangkut kayu batangan jenis kenari tanpa membawa surat izin resmi.
"Itu pada saat memuat, ada sebanyak 400 lembar kayu jenis kenari yang diangkut ke perahu tersangka saat itu," kata Nur Mudakkir saat dikonfirmasi TribunMadura.com, Jumat (6/12/2019).
Nur Mudakkir mengaku, mengetahui dan menangkap langsung tersangka saat memuat 400 lembar kayu kenari di pesisir pantai Pulau Kangean Timur.
• BEGAL SADIS SURABAYA yang Bacok Korbannya saat Beraksi di 12 TKP Ternyata Berasal dari Balongsari
• Harus Bayar Pajak Rp 2,3 juta/Tahun, Pemilik Rumah Mewah di Kota Malang Pilih Nunggak Belasan Tahun
• Menjelang Perayaan Natal, Warga Kepanjen Malang yang Terjerat Narkoba Dapat Tersenyum di Sampang
"Saat itu sedang patroli," katanya.
Ia meyakini jika Saipul tidak sendirian dalam beraksi, melainkan bersama rekan-rekannya yang lolos dari penangkapan.
"Pelaku Saipul ini tidak bisa lari saat dilakukan penggerebekan, kurang jelas berapa orang dan yang jelas tidak sendirian ya yang namanya memuat kayu banyak," paparnya.
Nur Mudakkir tidak bisa menjelaskan lebih jauh siapa sebenarnya pemotong kayu hutan lindung dan berapa banyak komplotan dalam kasus ilegal logging di pesisir pantai pulau kangean timur tersebut.
"Yang jelas setelah kami lakulan penangkapan langsung diserahkan ke Polsek setempat, nanti urusan penyidik siapa dan siapanya," singkatnya.
Sebelumnya, Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas menerangkan kronologi penangkapan seorang nelayan bernama Saipul, yang diduga kuat pelaku Ilegal Logging di Pulau Kangean.
• KRONOLOGI LENGKAP Penangkapan Nelayan Sumenep Pelaku Ilegal Logging di Pulau Kangean Madura
• BREAKING NEWS - Polisi Tangkap Nelayan Sumenep Diduga Pelaku Ilegal Logging di Pulau Kangean Madura
Sebelum ditangkap Polres Sumenep, anggota dari Perhutani BKPH Kangean Timur yang telah melakukan giat pengamanan pada tersangka Saipul di Perairan Kecamatan Kangayan.
"Bahwa Petugas Perhutani BKPH Kangean Timur pada hari Rabu malam tanggal 04 Desember 2019 sekitar pukul 20.00 WIB, saat itu melakukan patroli laut menemukan dan melihat tersangka menahkodai sebuah Perahu Motor dari kayu," papar Widiarti Sutioningtyas pada TribunMadura.com, Jumat (6/12/2019).
Kemudian saat didekati dan dilakukan pemeriksaan oleh Perhutani kata Mantan Kapolsek Kota Sumenep ini terhadap perahu tersebut, telah ditemukan kayu - kayu berbentuk Papan dan balok dengan ukuran bervariasi yang tidak dilengkapi dengan surat ijin resmi atau SKSHH.
"Karena tidak dilengkapi surat izin, maka diduga hasil ilegal logging," jelasnya.a