Berita Sumenep
Nelayan Sumenep Ditangkap Akibat Illegal Logging di Pulau Kangean, 400 Lembar Kayu Kenari Diamankan
Nelayan asal Pulau Kangean Kabupaten Sumenep ditangkap karena mengangkut kayu tanpa membawa surat izin resmi.
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Selanjutnya, Petugas Perhutani langsung mengamankan Tersangka (Saipul) dan barang bukti kayu serta Perahu motor dari kayu ke Kantor Perhutani BKPH Kangean Timur.
• Bermodalkan Kuota untuk Nonton YouTube, Pria Jember Buat Uang Palsu hingga Ratusan Juta
• Kota Malang Dilanda Fenomena Hujan Es, BPBD: Bisa Jadi Adalah Imbas dari Badai Kammuri di Filipina
"Kemudian pada hari ini Kamis, 5 Desember 2019, tersangka dan barang buktinya diserahkan oleh Petugas Perhutani kepada Polsek Kangayan guna dilakukan proses sidik lebih lanjut," katanya.
Berita sebelumnya, satu orang nelayan telah diamankan anggota kepolisian Polres Sumenep, Madura ini pada hari Kamis kemarin (5/12/ 2019).
Nelayan Sumenep ini ditangkap terkait diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana illegal logging dengan barang bukti kayu hutan jenis kenari dan sebuah Perahu Motor dari Kayu di wilayah pulau Kangean, Sumenep, Madura.
Tersangka ini bernama Saipul (38) warga Dusun Bondat Desa/Kecamatan Kangayan, Kabupaten Sumenep.
Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas membenarkan jika nelayan bernama Saipul ini tertangkap basah di tempat kejadian perairan laut Kecamatan Kangayan atau paling ujung timur pulau Kangean.
"Pelakunya seorang nelayan bernama Saipul, tersangka ini sudah ditangkap dan dilaporkan oleh Nur Mudakkir (40) pegawai Perum Perhutani di Desa/Kecamatan Arjasa," kata Widiarti Sutioningtyas.
• Kaget Dengar Suara Mencurigakan, Pasutri Sidoarjo Terbangun dari Tidur, Kaget Buka Pintu Rumahnya
• Pelaku Pembuatan Uang Palsu Mengaku Hidup dalam Kemiskinan, Sedih Anaknya Menangis karena Kelaparan