Berita Batu
Motor Cowok Motif Doraemon Raib saat Ditinggal Pemilik Tidur, Pencurinya Dapat Timah Panas Polisi
Polres Batu menembak kaki pelaku pencurian kendaraan di rumah asal Kabupaten Pasuruan.
Penulis: Benni Indo | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Sedangkan Yanto bertugas menjadi pengawas.
• Viral di Facebook, Video Kelompok Siswi SMA Diduga Mau Pesta Miras, Ada yang Cuma Pakai Tank Top
• Langkah Mudah Memesan Tiket Kereta Api Melalui KAI Access, Pastikan Download Aplikasi di Playstore
"Mereka kerap beraksi sekitar pukul 3 pagi," papar AKBP Harviadhi Agung Prathama.
Di kawasan Jl Samadi, komplotan ini sudah beraksi sebanyak empat kali.
Sementara lainnya dilakukan di kawasan Jalan Soekarno Hatta dan Desa Pesanggrahan.
Kata AKBP Harviadhi Agung Prathama, hasil curian dijual per unit di kawasan Pasuruan dengan kisaran Rp 7 juta hingga Rp 11 juta.
Penadahnya adalah Suhada, warga Kabupaten Pasuruan yang saat ini sedang diamankan Polres Pasuruan karena kasus Narkotika.
"Kami akan koordinasi dengan Polres Pasuruan. Meskipun di sana diusut kasus Narkotika, namun kasus curnamor ini tetap kami proses," tegas Harvi.
• Calon Pengantin Wajib Ikut Sertifikasi Pra Nikah Mulai Tahun 2020, Bupati Pamekasan Tanggapi Begini
• Sidak ke Lokasi Pembangunan Pasar Legi, Anggota DPRD Kota Blitar Marah-Marah, Teriak ini ke Pekerja
Dalam pengakuannya, Yanto mengatakan sudah menjual empat unit sepeda motor ke Suhada. Harganya berkisaran Rp 7 juta.
"Sudah empat kendaraan dijual ke Suhada. Itu hasil curian dari kawasan Kota Malang dan Kota Batu," ujar Yanto.
Yanto mengaku, saat beraksi di Jl Samadi, ia bertugas memantau kondisi depan rumah.
Sedangkan rekannya, Iteng, mengeksekusi Kawasaki Ninja 250 di dalam.
"Perannya gantian. Tapi kemarin saya menjaga di luar memantau orang," paparnya.
Sedangkan Iteng mengaku menggondol motor curian dengan menggunakan Kunci T. Untuk membobol rumah, Iteng menggunakan linggis.
"Saya gunakan liggis untuk merusak pagar. Lalu masuk rumah dan mencuri motor pakai Kunci T. Saya beraksi sekitar pukul 3 pagi," akunya.
Akibat perbuatan itu, Yanto dan Iteng dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun pidana. (Benni Indo)
• Mobil Toyota Fortuner Terperosok ke Parit Tol Solo-Ngawi, Satu Penumpang Mengalami Patah Kaki
• Banyak Perusahaan di Pamekasan Diduga Tak Kantongi Izin Usaha, DPMPTSP Lakukan Penyisiran Langsung