Berita Batu
Motor Cowok Motif Doraemon Raib saat Ditinggal Pemilik Tidur, Pencurinya Dapat Timah Panas Polisi
Polres Batu menembak kaki pelaku pencurian kendaraan di rumah asal Kabupaten Pasuruan.
Penulis: Benni Indo | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Polres Batu menembak kaki pelaku pencurian kendaraan di rumah asal Kabupaten Pasuruan
TRIBUNMADURA.COM, BATU - Polres Batu menangkap dua orang residivis pencurian motor.
Satu di antara pelaku pencurian motor ditembak anggota Polres Batu pada bagian kakinya.
Tembakan dari anggota Polres Batu itu dikarenakan pelaku pencurian motor melakukan perlawanan saat ditangkap petugas di rumahnya, Kabupaten Pasuruan.
• Puas Dihibur Artis Idola Tata Janeeta, Tiga Orang Sekeluarga ini Terjun ke Jurang Sedalam 100 Meter
• Tips Aman Agar Rumah Terhindar dari Sambaran Petir, Jangan Biarkan Stop Kontak Listrik Menyala!
• Tertinggal di Laci Motor, Ponsel Samsung Galaxy A5 Pengunjung Minimarket Raib Digondol Jukir
Kapolres Batu, AKBP Harviadhi Agung Prathama menjelaskan, dua orang yang ditangkap merupakan warga Kabupaten Pasuruan.
AKBP Harviadhi Agung Prathama mengatakan, tersangka yang ditembak adalah Yanto (23), sedang rekannya adalah Iteng (38).
Dijelaskan AKBP Harviadhi Agung Prathama, keduanya adalah spesialis pencuri kendaraan di rumah.
Kedua tersangka sudah melakukan pencurian sebanyak enam kali di Kota Batu.
Lainnya, mereka beraksi di Kota Malang.
Kali ini, Polres Batu menangkap petugas setelah adanya laporan dari warga Jl Samadi pada 25 Oktober lalu.
• Tiga Hari Jelang Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Berakhir, Kantor Samsat Sampang Diprediksi Penuh
• Kepepet Butuh Uang, Pria Kota Blitar Gasak Motor Yamaha Mio Pamannya Sendiri, Begini Modusnya
"Tersangka kami tangkap pada tanggal 2 dan 3 Desember," kata AKBP Harviadhi Agung Prathama, Senin (9/12/2019).
"Satu tersangka kami berikan tindakan tegas terukur karena melawan saat akan diamankan,"sambung dia.
Saat beraksi di Jl Samadi, keduanya tertangkap kamera CCTV.
Dari video itulah, polisi bergerak dan mengumpulkan semua informasi.
Di Jl Samadi itu, Iteng membawa lari Kawasaki Ninja 250.
Sedangkan Yanto bertugas menjadi pengawas.
• Viral di Facebook, Video Kelompok Siswi SMA Diduga Mau Pesta Miras, Ada yang Cuma Pakai Tank Top
• Langkah Mudah Memesan Tiket Kereta Api Melalui KAI Access, Pastikan Download Aplikasi di Playstore
"Mereka kerap beraksi sekitar pukul 3 pagi," papar AKBP Harviadhi Agung Prathama.
Di kawasan Jl Samadi, komplotan ini sudah beraksi sebanyak empat kali.
Sementara lainnya dilakukan di kawasan Jalan Soekarno Hatta dan Desa Pesanggrahan.
Kata AKBP Harviadhi Agung Prathama, hasil curian dijual per unit di kawasan Pasuruan dengan kisaran Rp 7 juta hingga Rp 11 juta.
Penadahnya adalah Suhada, warga Kabupaten Pasuruan yang saat ini sedang diamankan Polres Pasuruan karena kasus Narkotika.
"Kami akan koordinasi dengan Polres Pasuruan. Meskipun di sana diusut kasus Narkotika, namun kasus curnamor ini tetap kami proses," tegas Harvi.
• Calon Pengantin Wajib Ikut Sertifikasi Pra Nikah Mulai Tahun 2020, Bupati Pamekasan Tanggapi Begini
• Sidak ke Lokasi Pembangunan Pasar Legi, Anggota DPRD Kota Blitar Marah-Marah, Teriak ini ke Pekerja
Dalam pengakuannya, Yanto mengatakan sudah menjual empat unit sepeda motor ke Suhada. Harganya berkisaran Rp 7 juta.
"Sudah empat kendaraan dijual ke Suhada. Itu hasil curian dari kawasan Kota Malang dan Kota Batu," ujar Yanto.
Yanto mengaku, saat beraksi di Jl Samadi, ia bertugas memantau kondisi depan rumah.
Sedangkan rekannya, Iteng, mengeksekusi Kawasaki Ninja 250 di dalam.
"Perannya gantian. Tapi kemarin saya menjaga di luar memantau orang," paparnya.
Sedangkan Iteng mengaku menggondol motor curian dengan menggunakan Kunci T. Untuk membobol rumah, Iteng menggunakan linggis.
"Saya gunakan liggis untuk merusak pagar. Lalu masuk rumah dan mencuri motor pakai Kunci T. Saya beraksi sekitar pukul 3 pagi," akunya.
Akibat perbuatan itu, Yanto dan Iteng dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun pidana. (Benni Indo)
• Mobil Toyota Fortuner Terperosok ke Parit Tol Solo-Ngawi, Satu Penumpang Mengalami Patah Kaki
• Banyak Perusahaan di Pamekasan Diduga Tak Kantongi Izin Usaha, DPMPTSP Lakukan Penyisiran Langsung