Berita Surabaya

Coba Kelabuhi Polisi, Pengguna Sabu Sembunyikan Barang Bukti di Tempat Mengejutkan, Tapi Tetap Gagal

Pelaku menyimpan barang bukti ke sebuah tempat yang mengejutkan saat ditangkap polisi.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
antonaslant.com
ilustrasi - Coba Kelabuhi Polisi, Pengguna Sabu Sembunyikan Barang Bukti di Tempat Mengejutkan, Tapi Tetap Gagal 

Pelaku menyimpan barang bukti ke sebuah tempat yang mengejutkan saat ditangkap polisi

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Tim Anti Bandit Polsek Lakarsantri berhasil membekuk pengguna sabu, Selasa (12/11/2019).

Dalam kasus itu, Tim Anti Bandit Polsek Lakarsantri membekuk seorang pria bernama Nur Efendi (28) warga Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya.

Saat itu, pelaku dibekuk polisi yang menyamar seperti warga sipi di Jalan Raya HR Muhammad, Kecamatan Dukuh Pakis.

Dalam Sepekan, Enam Tersangka Penyalahgunaan Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota

Mau Pesta Sabu, Dua Pengangguran di Surabaya Ditangkap Polisi, Dituntut Selama 6 Tahun Penjara

Sopir Truk Digerebek Polisi saat Berada di Kamar Hotel, Jadi Target Operasi Sejak Tiga Bulan Lalu

Polisi menemukan sepoket sabu 0.40 gram yang sengaja dikemas pelaku di dalam bungkusan uang kertas senilai seribu rupiah.

"Sabu seberat 0,40 gram itu disembunyikan dalam lipatan uang seribu rupiah," kata Kapolsek Lakarsantri, AKP Palma Fitria Fahlevi, Minggu (15/12/2019).

"Itu dilakukan untuk mengelabuhi petugas," sambung dia.

Kepada polisi, pelaku mengaku keranjingan serbuk kristal itu sejak kurun waktu dua bulan lalu.

Pelaku sengaja mengonsumsi sabu karena menganggap sabu dapat menjaga daya tahan tubuhnya.

"Kami saat ini masih melakukan pengembangan," pungkasnya.

Kini, pelaku bakal dikenai Pasal 114 Jo 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan lima tahun kurungan penjara.

Pohon di Sejumlah Jalan Kota Madiun Ambruk Akibat Hujan Deras dan Angin Kencang, Tak Ada Korban Jiwa

Nelayan Pulau Mandangin Gelar Petik Laut, Ungkapan Rasa Syukur Sekaligus Budaya Leluhur Sampang

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved