Berita Surabaya
Coba Kelabuhi Polisi, Pengguna Sabu Sembunyikan Barang Bukti di Tempat Mengejutkan, Tapi Tetap Gagal
Pelaku menyimpan barang bukti ke sebuah tempat yang mengejutkan saat ditangkap polisi.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Pelaku menyimpan barang bukti ke sebuah tempat yang mengejutkan saat ditangkap polisi
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Tim Anti Bandit Polsek Lakarsantri berhasil membekuk pengguna sabu, Selasa (12/11/2019).
Dalam kasus itu, Tim Anti Bandit Polsek Lakarsantri membekuk seorang pria bernama Nur Efendi (28) warga Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya.
Saat itu, pelaku dibekuk polisi yang menyamar seperti warga sipi di Jalan Raya HR Muhammad, Kecamatan Dukuh Pakis.
• Dalam Sepekan, Enam Tersangka Penyalahgunaan Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota
• Mau Pesta Sabu, Dua Pengangguran di Surabaya Ditangkap Polisi, Dituntut Selama 6 Tahun Penjara
• Sopir Truk Digerebek Polisi saat Berada di Kamar Hotel, Jadi Target Operasi Sejak Tiga Bulan Lalu
Polisi menemukan sepoket sabu 0.40 gram yang sengaja dikemas pelaku di dalam bungkusan uang kertas senilai seribu rupiah.
"Sabu seberat 0,40 gram itu disembunyikan dalam lipatan uang seribu rupiah," kata Kapolsek Lakarsantri, AKP Palma Fitria Fahlevi, Minggu (15/12/2019).
"Itu dilakukan untuk mengelabuhi petugas," sambung dia.
Kepada polisi, pelaku mengaku keranjingan serbuk kristal itu sejak kurun waktu dua bulan lalu.
Pelaku sengaja mengonsumsi sabu karena menganggap sabu dapat menjaga daya tahan tubuhnya.
"Kami saat ini masih melakukan pengembangan," pungkasnya.
Kini, pelaku bakal dikenai Pasal 114 Jo 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan lima tahun kurungan penjara.
• Pohon di Sejumlah Jalan Kota Madiun Ambruk Akibat Hujan Deras dan Angin Kencang, Tak Ada Korban Jiwa
• Nelayan Pulau Mandangin Gelar Petik Laut, Ungkapan Rasa Syukur Sekaligus Budaya Leluhur Sampang