Berita Trenggalek

Rayuan Maut Kakek Trenggalek Cabuli Anak Tetangga, Imingi Uang Rp 20 Ribu & Berakhir di Gubuk Sawah

Imam Maksum mengaku sering mengawasi gerak-gerik korbannya karena kerap dimintai tolong orang tua korban untuk mengambil buah kelapa.

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/AFLAHUL ABIDIN
Kapolres Trenggalek, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak saat gelar rilis kasus pencabulan, Senin (16/12/2019). 

"Lalu sang bibi korban berbicara dari hati ke hati kepada anak tersebut," sambung dia.

Dari situlah, kata AKBP Jean Calvijn Simanjuntak, awal mula aksi Imam terbongkar.

Kata AKBP Jean Calvijn Simanjuntak, polisi tak percaya begitu saja dengan pengakuan tersangka yang hanya tiga kali mencabuli korban.

Polisi bersama perangkat desa saat ini sedang mendalami kemungkinan adanya korban lain di lingkungan tempat tinggalnya.

Biaya Tes Psikologi Pemohon SIM di Satlantas Polres Malang Gratis, Catat Tanggal dan Masa Berlakunya

Kesaksian Kapusdik Sebelum Tragedi Brimob Tersambar Petir, Terjadi Perubahan Cuaca Ekstrem di Lokasi

"Kami mengimbau warga dan orang tua untuk menjaga lingkungan sekitar, melihat sekeliling, dan tetap waspada," imbau AKBP Jean Calvijn Simanjuntak.

"Kejadian apapun tetap harus diantisipasi," tuturnya.

Selain itu, polisi juga masih berkoordinasi dengan psikolog untuk pemulihan trauma korban.

Polisi juga pengecekan kondisi kejiwaan sang pelaku.

Polisi menjerat pelaku dengan pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (aflahulabidin)

Aturan Baru Pemohon SIM Wajib Ikut Tes Psikologi sebagai Syarat, Diberlakukan Mulai 16 Desember 2019

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved