Berita Trenggalek

Rayuan Maut Kakek Trenggalek Cabuli Anak Tetangga, Imingi Uang Rp 20 Ribu & Berakhir di Gubuk Sawah

Imam Maksum mengaku sering mengawasi gerak-gerik korbannya karena kerap dimintai tolong orang tua korban untuk mengambil buah kelapa.

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/AFLAHUL ABIDIN
Kapolres Trenggalek, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak saat gelar rilis kasus pencabulan, Senin (16/12/2019). 

Imam Maksum mengaku sering mengawasi gerak-gerik korbannya karena kerap dimintai tolong orang tua korban untuk mengambil buah kelapa 

TRIBUNMADURA.COM, TRENGGALEK - Seorang kakek berusia 55 tahun asal Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek, mencabuli anak tetangganya yang masih belia.

Kakek bernama Imam Maksum itu bermodal tipu daya dan iming-iming uang Rp 20.000 untuk membujuk bocah tersebut tiap kali aksi.

"Tiga kali (mencabuli). Kapok sudahan," kata Imam, saat gelar tangkapan di Mapolres Trenggalek, Senin (16/12/2019).

8 Anggota Brimob Tersambar Petir, Berikut Daftar Nama Anggota Brimob yang Tewas di Gunung Ringgit

Tiga Anggota Brimob Tewas Tersambar Petir, Berikut Kronologinya, Hujan Lebat dan Petir Menyambar

Kesal Mobilnya Dipepet Pengendara Lain, Pria Sidoarjo Kehilangan Nyawa, Ditusuk Orang Tak Dikenal

Pencabulan itu terjadi karena Imam yang sudah beristri tak kuat menahan hawa nafsu.

Pencabulan pertama ia lakukan pada September lalu. Lokasinya di dekat rumah korban.

Imam mengaku sering mengawasi gerak-gerik korbannya karena kerap dimintai tolong orang tua korban untuk mengambil buah kelapa di pekarangan rumah.

"Kemudian diulangi kembali Oktober, dengan iming-iming sebesar Rp 20.000 serta tipu muslihat," kata Kapolres Trenggalek, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak.

Pencabulan kedua terjadi di gubuk yang lokasinya tak jauh dari rumah korban.

Terjerat Pasal Pencabulan Anak, Pria Bangkalan Mengaku Jadikan Gadis 15 Tahun sebagai Istri Kedua

Tak hanya Cabuli Belasan Siswa Laki-Laki, Guru di Malang Juga Tersandung Kasus Dugaan Ijazah Palsu

Kapolres Trenggalek, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak membeber bukti kasus pencabulan, Senin (16/12/2019).
Kapolres Trenggalek, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak membeber bukti kasus pencabulan, Senin (16/12/2019). (TRIBUNMADURA.COM/AFLAHUL ABIDIN)

AKBP Jean Calvijn Simanjuntak menuturkan, pelaku membujuk sang bocah dengan alasan untuk bermain bersama.

"Kejadian ketiga di lokasi yang sama, dengan iming-iming yang sama (uang Rp 20.000)," tutur AKBP Jean Calvijn Simanjuntak.

Pada aksi ketiga itu, seorang tetangga korban tak sengaja melihat aksi pencabulan di gubuk tersebut.

Mengetahui aksinya terendus, Imam lalu buru-buru lari.

Saksi itu pun mendatangi sang korban dan mengajaknya pulang.

Guru di Malang Cabuli 18 Siswa Laki-Laki, Ngaku Butuh Sperma hingga Rambut Kemaluan untuk Disertasi

Terdakwa Pencabulan Anak di Bawah Umur Divonis, Tingkahnya Buat Hakim Surabaya Geleng-Geleng Kepala

"Karena saksi belum bisa tanya mendalam ke korban, saksi berdiskusi dengan perangkat dusun," jelas AKBP Jean Calvijn Simanjuntak.

"Lalu sang bibi korban berbicara dari hati ke hati kepada anak tersebut," sambung dia.

Dari situlah, kata AKBP Jean Calvijn Simanjuntak, awal mula aksi Imam terbongkar.

Kata AKBP Jean Calvijn Simanjuntak, polisi tak percaya begitu saja dengan pengakuan tersangka yang hanya tiga kali mencabuli korban.

Polisi bersama perangkat desa saat ini sedang mendalami kemungkinan adanya korban lain di lingkungan tempat tinggalnya.

Biaya Tes Psikologi Pemohon SIM di Satlantas Polres Malang Gratis, Catat Tanggal dan Masa Berlakunya

Kesaksian Kapusdik Sebelum Tragedi Brimob Tersambar Petir, Terjadi Perubahan Cuaca Ekstrem di Lokasi

"Kami mengimbau warga dan orang tua untuk menjaga lingkungan sekitar, melihat sekeliling, dan tetap waspada," imbau AKBP Jean Calvijn Simanjuntak.

"Kejadian apapun tetap harus diantisipasi," tuturnya.

Selain itu, polisi juga masih berkoordinasi dengan psikolog untuk pemulihan trauma korban.

Polisi juga pengecekan kondisi kejiwaan sang pelaku.

Polisi menjerat pelaku dengan pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (aflahulabidin)

Aturan Baru Pemohon SIM Wajib Ikut Tes Psikologi sebagai Syarat, Diberlakukan Mulai 16 Desember 2019

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved