Berita Pamekasan
Aturan Baru Pemohon SIM Wajib Ikut Tes Psikologi sebagai Syarat, Diberlakukan Mulai 16 Desember 2019
Pemohon pembuatan surat izin mengemudi ( SIM ) harus melalui tahapan baru yang diberlakukan mulai pertengahan Desember 2019.
Pemohon pembuatan surat izin mengemudi ( SIM ) harus melalui tahapan baru yang diberlakukan mulai pertengahan Desember 2019
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian
TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Masyarakat Kabupaten Pamekasan yang ingin membuat surat izin mengemudi ( SIM ) harus melalui tahapan baru.
Sebab, Satlantas Polres Pamekasan mulai memberlakukan tes psikologi bagi masyarakat yang akan membuat SIM.
Syarat tes psikologi pembuatan SIM oleh Satlantas Polres Pamekasan tersebut akan diberlakukan mulai pertengahan Desember 2019.
• 8 Anggota Brimob Tersambar Petir, Berikut Daftar Nama Anggota Brimob yang Tewas di Gunung Ringgit
• Tiga Anggota Brimob Tewas Tersambar Petir, Berikut Kronologinya, Hujan Lebat dan Petir Menyambar
• SPG Rokok Ngaku Diajak Dugem dan Disuruh Beli Ekstasi Agar Bisa Dinikmati Berdua, Akui Menyesal
Kasat Lantas Polres Pamekasan, AKP Didik Sugiarto mengatakan, tes psikologi untuk pemohon SIM diberlakukan mulai tanggal 16 Desember 2019.
Menurut AKP Didik Sugiarto, tes psikologi pembuatan SIM dilakukan sebagai langkah preventif kecelakaan lalu lintas.
AKP Didik Sugiarto menyebut, satu di antara sejumlah upaya Polri dalam menekan terjadinya laka lantas dan fatalitas korban di jalan raya adalah melaksanakan pemeriksaan kesehatan.
Pemeriksaan kesehatan itu, terutama kesehatan rohan, sebagai persyaratan untuk mendapatkan SIM.
"Kesehatan itu kan dibagi dua, ada kesehatan jasmani dan ada kesehatan rohani," ucap AKP Didik Sugiarto kepada TribunMadura.com, Senin (16/12/2019).
"Kesehatan rohani di dalamnya termasuk aspek psikologi," sambung dia.
• Mulai 16 Desember 2019, Pemohon Pembuatan SIM Wajib Ikut Tes Psikologi sebagai Syarat Lulus
• Mau Mengurus dan Mendapatkan SIM Sekarang Harus Lulus Tes Psikologi, Begini Sistem Pelaksanaannya
Selain itu, AKP Didik Sugiarto mengutarakan, tes psikologi akan dilakukan secara tertulis yang materinya lebih mengedepankan persepsi terhadap risiko dan stabilitas emosi.
AKP Didik Sugiarto melanjutkan, pembuatan SIM dengan tes psikologi ini berdasarkan Pasal 81 ayat 4 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selain itu, aturan itu juga diatur dalam Pasal 36 Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.
"Salah satu syarat penerbitan SIM adalah kesehatan jasmani dan rohani," katanya.