Berita Surabaya
Bocoran Tes Psikologi Pembuatan dan Perpanjangan SIM, Perhatikan Kecermatan Masing-Masing Pemohon!
Ditlantas Polda Jatim menerapkan tes psikologi pada para pemohon pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Ditlantas Polda Jatim menerapkan tes psikologi pada para pemohon pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM)
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Ditlantas Polda Jatim mulai menerapkan tes psikologi pada para pemohon pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A atau C.
Pemberlakuan mekanisme tambahan tes psikologi dalam memperoleh SIM itu sudah berlaku sejak Senin (16/12/2019).
Menurut Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Budi Indra Dermawan, mekanisme tambahan tes psikologi itu bertujuan menjalankan amanat UU Lalu Lintas No. 22 Tahun 2009 Pasal 81 Ayat 4.
• BREAKING NEWS - Gus Hilman Wajdi Putra KH Hasyim Muzadi Meninggal Dunia, Mobilnya Hantam Truk
• Pakai Gambar Via Google dan Diedit Lewat HP Bikin Korban Tergiur, Hingga Rela Transfer Rp 22,5 Juta
• Biaya Tes Psikologi Pemohon SIM di Satlantas Polres Malang Gratis, Catat Tanggal dan Masa Berlakunya
Kombes Pol Budi Indra Dermawan mengatakan, amanat UU Lalu Lintas itu terkait persyaratan kepemilikan SIM meliputi, syarat kesehatan jasmani dan rohani.
Melalui implementasi itu, Kombes Pol Budi Indra Dermawan berharap jika angka fatalitas kecelakaan lalu lintas dapat ditekan.
"Kami ingin para pengendara di jalanan sehat secara jasmani maupun psikologi," kata Kombes Pol Budi Indra Dermawan, Selasa (17/12/2019).
"Tujuannya untuk menekan fatalitas insiden, sekaligus ini juga amat UU," sambung dia.
Ditlantas Polda bekerja sama dengan Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) dalam melayani sesi tes psikologi pada para pemohon.
• Aturan Baru Pemohon SIM Wajib Ikut Tes Psikologi sebagai Syarat, Diberlakukan Mulai 16 Desember 2019
• Digerebek Polda Jatim, Tempat Karaoke di Jalan Banyu Urip Surabaya Diduga Sediakan Jasa Prostitusi
Pemohon akan diminta menjawab 30 bentuk pertanyaan dalam tenggat waktu tertentu di dalam sebuah sesi tes psikologi.
Dalam 30 bentuk pertanyaan itu terdapat indikator menggali mentalitas psikologis yang ada dalam seorang individu atau pemohon SIM.
Indikator tes psikologi itu terdiri dari kecermatan, pengendalian diri, konsentrasi, adaptasi, konsistensi kerja, dan stabilitas emosi.
"Kami bekerja sama dengan pihak perhimpunan asosiasi psikologi (Himpsi)," ucap Kombes Pol Budi Indra Dermawan.
"Yang melakukan tes psikologi ini adalah para lulusan psikologi S1," terangnya.
• Kiat Jitu Lolos Rintangan Jalur Angka Delapan Tes Praktik Buat SIM, Perhatikan Jenis Motor dan Rem
• Warga Sidoarjo Bakal Punya Tempat Latihan Uji Praktik SIM di Tiap Kecamatan, Begini Kata Kasatlantas
Tes psikologi ini akan berlangsung di berbagai fasilitas penyedia layanan pemohonan ataupun perpanjangan SIM, yang telah ditentulan oleh pihak Ditlantas Polda Jatim.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/madura/foto/bank/originals/ilustrasi-surat-izin-mengemudi-sim.jpg)