Berita Sampang
Kronologi ASN Satpol PP Sampang Ditangkap Saat Bawa Sabu, Gerak-Geriknya Mengundang Kecurigaan
ASN Satpol PP Sampang itu ditangkap saat penyisiran Operasi Aman Semeru 2019 di Desa Kamoning
Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
ASN Satpol PP Sampang itu ditangkap saat penyisiran Operasi Aman Semeru 2019 di Desa Kamoning
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Sampang, Madura, ditangkap Polres Sampang.
ASN Kabupaten Sampang yang ditangkap Polres Sampang itu diketahui sudah lama bertugas Satpol PP Sampang.
Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo mengungkapkan, penangkapan ASN Satpol PP Sampang itu terjadi pada Selasa (17/12/2019) lalu.
• Demi CLBK, Artis Cantik dan Penyanyi Cantik Nafa Urbach Rela ke The Taman Dayu Pandaan Pasuruan
• Viral di WhatsApp, Foto Perempuan Pamekasan Pamer Dada, Diduga Diambil di Sebuah Tempat Wisata
• ASN Satpol PP Sampang Ditangkap Polisi Saat Bawa Sabu, Pelaku Terancam Penjara Selama 20 Tahun
Kala itu, kata AKBP Didit Bambang Wibowo, polisi sedang menggelar penyisiran Operasi Aman Semeru 2019.
Penyisiran Operasi Aman Semeru 2019 itu dilakukan di Desa Kamoning, Kecamatan Sampang.
“Kami amankan pelaku di area SPBU Desa Kamoning Kecamatan Sampang,” ujar AKBP Didit Bambang Wibowo kepada TribunMadura.com, Jumat (20/12/2019).
AKBP Didit Bambang Wibowo mengatakan, anggota polisi saat itu melihat tersangka menunjukan gerak-gerik yang mencurigakan.
Tim khusus Polres Sampang kemudian segera melakukan pengeledahan kepada pelaku.
Saat digeledah, pelaku ternyata menyimpan narkotika golongan satu jenis sabu.
• Diduga Buat Tempat Mesum, Rental Kamar Kost Bertarif Rp 15 Ribu Per Jam Bisa Disewa 4 Kali Tiap Hari
• Belasan Unit Pemadam Kebakaran Diterjunkan ke Lokasi Kontainer Isi Kayu Mebel Terbakar di Surabaya

“Barang itu terbungkus plastik klip bening dengan berat kurang lebih 0,35 gram," kata AKBP Didit Bambang Wibowo.
"AS menyimpannya di kantong baju sebelah kiri,” sambung dia.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 Subs pasasl 112 Undang-Undang RI nomor 2009 tentang narkotika.
“Pelaku dipidana dengan waktu pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun," ucap AKBP Didit Bambang Wibowo.
"Serta pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” tutupnya.
• Dua Napi Rutan Kelas IIB Trenggalek Gagal Dapat Remisi Natal, Ternyata Begini Alasan Sebenarnya
• Sudah Ditutup Satpol PP, Tempat Panti Pijat di Kota Kediri Nekat Kembali Beroperasi