Berita Tuban
Lima Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Razia di Kamar Hotel Tuban, Ada yang Mencoba Mengecoh
Petugas gabungan mengamankan lima pasangan bukan suami istri di sejumlah kamar hotel.
Penulis: Mohammad Sudarsono | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Petugas gabungan mengamankan lima pasangan bukan suami istri di sejumlah kamar hotel
TRIBUNMADURA.COM, TUBAN - Lima pasangan bukan suami istri terjaring razia Operasi Aman Semeru 2019 di Kabupaten Tuban, Jumat (20/12/2019) dini hari.
Razia Operasi Aman Semeru 2019 itu dilakukan petugas gabungan, Polisi, TNI dan Satpol PP Tuban.
Razia yang difokuskan untuk mencegah peredaran narkoba, barang berbahaya, dan pasangan bukan suami istri itu dilakukan di lima titik hotel, baik di Kecamatan Jenu dan Tuban.
• Tantangan Maut Remaja 17 Tahun di Waduk Long Storage Kalimati Mojokerto hingga Berujung Petaka
• Viral di WhatsApp, Foto Perempuan Pamekasan Pamer Dada, Diduga Diambil di Sebuah Tempat Wisata
• Seorang Janda Remas Kemaluan Pemuda Desa saat Mau Diperkosa, Pelakunya Dihajar Massa Sampai Tewas
"Lima pasangan bukan suami istri yang kita amankan pada razia ini," kata Kasat Narkoba Polres Tuban, AKP I Made Patera Negara kepada wartawan.
AKP I Made Patera Negara menjelaskan, dari lima pasangan yang tidak bisa menunjukkan identitas atau surat nikah itu, satu pasang diamankan di sebuah hotel.
Kemudian, ada laga tiga pasangan bukan suami istri di hotel di Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu.
Lalu, satu pasangan lagi diamankan di hotel Kecamatan Kota.
"Lima pasangan diamankan di tiga hotel berbeda," terang AKP I Made Patera Negara.
AKP I Made Patera Negara menambahkan, ada hal unik saat giat berlangsung.
• Istri di Probolinggo Nekat Menginjak Kemaluan Suami hingga Pingsan, Keduanya Sering Terlibat Cekcok
• Dishub Kota Malang Gelar Ram Check Sepekan Dua Kali di Terminal Arjosari Jelang Natal dan Tahun Baru
Kata dia, ada pasangan di hotel yang berusaha mengecoh petugas dengan memasukkan motornya ke kamar.
Lampu dan AC juga dimatikan agar seolah-olah tidak ada penghuninya.
Namun, petugas yang curiga akhirnya tetap memeriksa kamar tersebut hingga berhasil diamankan.
"Motornya dimasukkan ke kamar hotel, tapi kita curiga akhirnya kita periksa dan kita amankan pula," pungkasnya.
Sekadar diketahui, lima pasangan yang terjaring razia itu diperiksa identitasnya.
Mereka kemudian dibawa petugas ke Polres Tuban untuk diperiksa lebih lanjut.(nok)
• Puluhan Pelaku Kasus Kriminal Ditangkap Polres Sampang saat Gelaran Operasi Aman Semeru 2019
• Kronologi ASN Satpol PP Sampang Ditangkap Saat Bawa Sabu, Gerak-Geriknya Mengundang Kecurigaan
Kasus Serupa
Enam pasangan bukan suami istri yang tinggal di dalam kamar kos bersama diamankan Satpol PP Tulungagung.
Pasangan bukan suami istri itu diamankan saat Satpol PP Tulungagung melakukan razia rumah kos di Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung.
Razia itu dilakukan bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tulungagung, POM AD, dan Polres Tulungagung, Kamis (28/11/2019).
Mereka kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP Tulungagung, untuk didata dan mendapat pembinaan.
“Mereka tidak bisa menunjukkan bukti pernikahan. Padahal tinggal di kamar yang sama,” ujar Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tulungagung, Agung Setyo Widodo.
Dari enam pasangan bukan suami istri ini, satu pasangan terindikasi mengonsumsi narkotika.
Hal ini diketahui dari hasil tes urine menggunakan rapid test, yang dilakukan BNNK Tulungagung.
Pasangan ini juga harus menjalani assesmen di BNNK Tulungagung, untuk memastikan apakah mereka mengonsumsi narkotika atau tidak.
“Mereka yang kedapatan tinggal bersama tanpa ikatan pernikahan, akan kami bina lebih dulu,” tegas Agung.
Usia pasangan yang kedapatan tinggal bersama ini antara 19-23 tahun.
Jika memang mereka tidak terikat pernikahan dengan orang lain, maka cukup pembinaan dan membuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi.
Namun jika salah satunya istri atau suami orang, maka pasangannya akan dihadirkan.
“Biar ada efek jera, jangan sampai rumah kos yang begitu banyak di Tulungagung dimanfaatkan untuk kumpul kebo,” sambung Agung.
Selain itu Satpol PP juga mencatat, 4 titik rumah kos yang dirazia tidak mengantongi izin.
Padahal menurut Perda Kabupaten Tulungagung, rumah kos dengan 10 kamar atau lebih wajib membayar pajak 10 persen dari harga sewa kamar.
Pajak ini dibebankan kepada penyewa, sehingga tidak memberatkan pemilik kos.
“Kami panggil mereka suruh ke kantor. Kami minta izinnya diurus dulu,” pungkas Agung. (David Yohanes)
• Belasan Unit Pemadam Kebakaran Diterjunkan ke Lokasi Kontainer Isi Kayu Mebel Terbakar di Surabaya
• ASN Satpol PP Sampang Ditangkap Polisi Saat Bawa Sabu, Pelaku Terancam Penjara Selama 20 Tahun
• Diduga Buat Tempat Mesum, Rental Kamar Kost Bertarif Rp 15 Ribu Per Jam Bisa Disewa 4 Kali Tiap Hari