Wanita Sampang Tewas Disiksa Suami
Hamil 6 Bulan saat Kondisi Buta, Wanita Sampang Dianiaya Suami Hingga Tewas: Hasil Visum Bikin Miris
Hamil 6 Bulan dalam Kondisi Buta, Wanita Sampang Dianiaya Suami Hingga Meninggal Dunia: Hasil Visum Bikin Miris
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Mujib Anwar
hamil 6 bulan dalam kondisi buta, wanita Sampang dianiaya suami asal Bangkalan Madura hingga meninggal dunia: hasil visum bikin miris
TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN - Penderitaan NM (37), wanita Sampang selama sepuluh tahun telah berakhir.
Dengan usia kandungan enam bulan, ia akhirnya menghembuskan nafas terakhir di pangkuan keluarganya di Kabupaten Sampang, Madura, Sabtu (21/12/2019).
Sejak menikah di tahun 1998, NM tinggal bersama suaminya, MS (39) di Desa Cangkareman Kecamatan Konang, Kabupaten Bangkalan.
Prahara mulai menerpa keluarga dengan satu anak itu di tahun 2009.
NM si wanita Sampang ini mengalami kebutaan. Ia juga menderita lumpuh sejak lima bulan lalu.
Kondisinya semakin memburuk.
Dalam kondisi sakit, MS memukuli NM istrinya si wanita Sampang dengan kayu dan gantungan baju.
Empat hari sebelum meninggal atau pada Selasa (17/12/2019), keluarga NM di Sampang memutuskan untuk menjemputnya dari rumah suaminya di Bangkalan.
• Usut Wanita Sampang Tewas Dianiaya Suami, Dokter RSUD Sampang Akan Diperiksa, Bidik Tersangka Baru?
• Wanita Sampang Tewas Disiksa saat Buta & Hamil, Kisahnya Viral lalu Suami dan Anaknya Terkena Karma
• Wanita Sampang yang Jadi Istrinya Tewas dengan Tubuh Penuh Luka, Pria Bangkalan ini Malah Menghilang

Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra mengungkapkan, sebelum meninggal korban NM sempat dirawat beberapa hari di rumah sakit di Kabupaten Sampang.
"Keluarga korban melapor, ditemukan banyak luka lebam di sekujur tubuh NM," ungkapnya, Kamis (26/12/2019).
Hasil visum menunjukkan, terdapat luka lebam pada pinggang bawah, luka lebam di lengan kiri atas.
Juga, dua luka lecet di bagian siku belakang kiri, dan luka hitam membulat di lengan kanan.
Rama menjelaskan, selain ditemukan sejumlah luka lebam, resume medis menunjukkan korban juga menderita tumor centerm di bagian kepala.
"Kondisi korban tidak sadarakan diri.
Keluarga meminta pulang paksa. NM meninggal dunia beberapa jam kemudian," jelas Rama.

Atas kasus meninggalnya NM, Polres Bangkalan menetapkan MS sebagai tersangka.
Satreskrim Polres Bangkalan menyita sebuah tongkat kayu dan gantungan baju sebagai barang bukti.
"Selain dengan mencubit korban, tersangka juga memukul dengan tongkat kayu dan hanger (gantungan baju)," paparnya.
Di hadapan penyidik, MS mengaku jengkel lantaran makanan dan obat yang diminta korban, selalu disemburkan.
"Tersangka tersinggung karena semburan makanan dan obat itu mengenai wajahnya," tutur Rama.
Perlakuan kasar tersangka terhadap istrinya terjadi sebanyak empat kali selama Bulan November 2019.
Rama menegaskan, tersangka MS dijerat Pasal 44 Ayat (1) dan Ayat (2) dan atau Ayat (3) Jo Pasal 5 huruf a Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 351 Ayat (2) dan atau Ayat (3) KUHP.
"Tersangka MS terancam kurungan pidana minimal tujuh tahun maksima 15 tahuh penjara," pungkas AKBP Rama Samtama Putra.