Berita Bangkalan

Rumah Tangga Wanita Sampang Sempat Harmonis, Lalu Disiksa Oleh Suami dan Anak Hingga Lumpuh & Tewas

Kisah romantisme rumah tangga itu perlahan mulai berubah menjadi perlakuan kasar, hingga Sanima mengalami kebutaan dan akhirnya lumpuh.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Aqwamit Torik
Kolase TribunMadura.com (Sumber: Facebook Yuni Rusmini dan istimewa)
Suami yang menyiksa wanita Sampang hamil, hingga lumpuh dan tewas 

Tak cukup cukup sampai disitu penganiayaan yang dilakukan tersangka terhadap korban sebanyak 4 kali dalam satu bulan, dimana kejadian yang terakhir tersangka menganiaya korban menggunakan tongkat kayu sehingga korban mengalami memar, lebam di sekujur tubuhnya," ungkap Rama, dilansir TribunJatim.com ( TribunMadura.com network ), Rabu (25/12/2019).

Masih kata AKBP Rama, sebelum meninggal dunia, korban sempat di bawa kerumah keluarganya yang di Camplong Sampang.

Kemudian korban di bawa ke RSUD Sampang dan di rawat selama 3 hari.

Namun kondisi korban tidak kunjung membaik hingga akhirnya korban meninggal dunia pada hari Sabtu 21/12/2019.

"Kami akan melakukan cek TKP dan berkoordinasi dengan rumah sakit Sampang sekaligus untuk dilakukan visum untuk mengetahui penyebab luka dan lebam di tubuh korban," ujar AKBP Rama.

Cerita Sebenarnya Wanita Madura Hamil 7 Bulan Tewas Disiksa Suami-Anak
Cerita Sebenarnya Wanita Madura Hamil 7 Bulan Tewas Disiksa Suami-Anak (instagram.com/yuni.rusmini)

Setelah itu, penyidikan dimulai dan terhitung selama 24 jam sejak kasus dilaporkan di Polres Bangkalan oleh keluarga korban dan akhirnya pelaku berhasil diamankan.

"Pengakuan tersangka, melakukan penganiayaan terhadap korban sudah dilakukan berkali kali dengan motif karna jengkel," lanjut perwira berpangkat melati dua di pundak ini.

"Alasannya, karna ketika disuapi makan dan diberi minum obat tidak mau ditelan dan disemburkan ke muka tersangka, hingga tersangka merasa jengkel dan melakukan penganiayaan", pungkasnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 23, 04 UU No.23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan acaman 5 sampai 15 tahun penjara.

Perjalanan rumah tangga Nima dan suaminya

Pada Kamis (26/12/2019), akun Facebook Yuni Rusmini mengunggah postingan terbaru tentang Nima.

Terlihat foto-foto pelaku diunggahan tersebut.

Di keterangan postingannya, Yuni Rusmini mengunggah tulisan tentang penangkapan pelaku.

Hingga hubungan rumah tangga Nima dan Musa di masa lalu.

Berikut postingannya:

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved