Pasutri Pengasuh Ponpes Hanya Beri Janji, Meski Calon Jemaah Umroh Sudah Setorkan Ratusan Juta
Polisi berhasil menangkap seorang tersangka kasus penipuan biro perjalanan umroh di Banyumas, RD, pada Kamis (26/12/2019) waktu subuh.
Pasutri Pengasuh Ponpes Hanya Beri Janji, Meski Calon Jemaah Umroh Sudah Setorkan Ratusan Juta
TRIBUNMADURA.COM - Calon jemaah umroh hanya bisa pasrah saat sebelumnya cuma diberi janji oleh pasangan suami istri yang menyediakan biro perjalanan umroh.
Meski sudah menyetorkan uang ratusan ribu hingga ratusan juta rupiah, namun impian untuk berangkat umroh menjadi sia-sia.
Pasutri yang merupakan pengasuh pondok pesantren itu hanya memberikan janji, sambil meminta uang lagi dari para calon jemaah umroh.
Kini, pasangan suami istri itu menjadi tersangka atas kasus penipuan berkedok biro perjalanan umroh.
Pasangan suami istri ini ditangkap polisi dan dijadikan tersangka kasus penipuan umroh.
Diketahui, pasangan suami istri ini juga merupakan pengasuh pondok pesantren.
Korban penipuan sekitar 127 orang.
Total kerugian diperkirakan mencapai hampir Rp 1 miliar.
Polisi berhasil menangkap seorang tersangka kasus penipuan biro perjalanan umroh di Banyumas, RD, pada Kamis (26/12/2019) waktu subuh.
"Tersangka RD sudah ditangkap tadi subuh di Blitar.
Saat ini sudah berada di mapolres bersama dengan istrinya, NR," ujar Kapolresta Banyumas, AKBP Whisnu Caraka kepada Tribunjateng.com ( TribunMadura.com network ), Kamis (26/12/2019).
Kapolres mengungkapkan, keduanya sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan biro perjalanan umroh di Banyumas.
Saat digeruduk oleh para calon jemaah, pemilik biro perjalanan yang juga merupakan pengasuh pondok pesantren, tidak ada di tempat.
Korban penipuan ada sekitar 127 orang dengan kerugian total diperkirakan mencapai hampir Rp 1 miliar.