Wanita Sampang Tewas Disiksa Suami

Usut Wanita Sampang Tewas Dianiaya Suami, Dokter RSUD Sampang Akan Diperiksa, Bidik Tersangka Baru?

Usut Tewasnya Wanita Sampang Dianiaya Suami, Polres Bangkalan Akan Periksa Dokter RSUD Sampang, Bidik Tersangka Baru?

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Mujib Anwar
Kolase TribunMadura.com (Sumber: Instagram)
Wanita Sampang hamil yang tewas usai disiksa suaminya. Kini, Usut tewasnya wanita Sampang Dianiaya suami, Polres Bangkalan akan periksa dokter RSUD Sampang, Bidik tersangka baru? 

TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN - Satreskrim Polres Bangkalan tidak ingin setengah-setengah dalam pengungkapan kasus tewasnya NM (37), ibu rumah tangga yang sempat dianiaya suaminya, MS (39), warga Desa Cangkareman Kecamatan Konang Kabupaten Bangkalan.

Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP David Manurung mengungkapkan, saat ini pihaknya tengah bekerja pada tahapan serangkaian penyidikan, pendalaman secara tuntas dan meyeluruh atas peristiwa penganiayaan yang menyebabkan NM si wanita Sampang meninggal dunia.

"Selain hasil rekam medik dan visum terhadap korban, kami akan melengkapi dengan pemeriksaan terhadap dokter yang menangani jenazah korban saat itu," ungkap David kepada Tribunmadura.com di ruang kerjanya, Jumat (27/12/2019).

Hamil 6 Bulan saat Kondisi Buta, Wanita Sampang Dianiaya Suami Hingga Tewas: Hasil Visum Bikin Miris

Wanita Sampang yang Jadi Istrinya Tewas dengan Tubuh Penuh Luka, Pria Bangkalan ini Malah Menghilang

Wanita Sampang Tewas Disiksa saat Buta & Hamil, Kisahnya Viral lalu Suami dan Anaknya Terkena Karma

Ia menjelaskan, keterangan dari dokter yang menangani jenazah NM si wanita Sampang nantinya akan menjadi alat bukti lain terkait penyebab kematian korban.

"Saya bisa menyimpulkan secara utuh setelah ada keterangan dari pihak dokter yang menangani," jelasnya.

Seperti diketahui, NM mengalami kebutaan sejak tahun 2009. Ia juga mendadak lumpuh sejak lima bulan terakhir.

NM si wanita Sampang tewas dengan sejumlah bekas luka lebam hampir di sekujur tubuhnya.

Bahkan saat meninggal, korban NM tengah hamil enam bulan.

Seperti yang disampaikan suaminya, MS maupun pihak keluarga korban. Polisi menetapkan MS sebagai tersangka atas tewasnya NM.

Disinggung terkait kehamilan korban, David mengatakan pihaknya akan mempelajari lagi hingga mendapatkan alat bukti untuk pengembangan peristiwa atas perbuatan tersangka.

"Mungkin nantinya termasuk hal-hal yang memberatkan bagi tersangka. Kami akan urai lagi setelah nanti final, utuh, dan dapat alat bukti lain," tegasnya.

Seperti diketahui, kedua pasangan itu menikah pada tahun 1998.

NM tinggal di rumah suaminya di Desa Cangkareman Kecamatan Konang Kabupaten Bangkalan.

NM lantas mengalami kebutaan di tahun 2009.

Ia juga menderita lumpuh sejak lima bulan terakhir. Saat meninggal, NM dikabarkan tengah hamil.

"Menurut suaminya, tersangka MS, usia kandungan istrinya antara 5-6 bulan.

Hal itu juga diakui pihak kelurga korban," tandasnya.

MS dijerat Pasal 44 Ayat (1) dan Ayat (2) dan atau Ayat (3) Jo Pasal 5 huruf a Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Dan atau Pasal 351 Ayat (2) dan atau Ayat (3) KUHP dengan ancaman kurungan pidana minimal tujuh tahun maksimal 15 tahuh penjara.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved