Daftar Tarif Baru Tol Surabaya-Mojokerto ( Tol Sumo ) Mulai Diberlakukan pada 3 Januari 2020

Tarif jalan Tol Surabaya-Mojokerto (Tol Sumo ) akan berubah pada 3 Januari 2020 mendatang.

Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Stanly/KompasOtomotif
ilustrasi - Daftar Tarif Baru Tol Surabaya-Mojokerto ( Tol Sumo ) Mulai Diberlakukan pada 3 Januari 2020 

Tarif jalan Tol Surabaya-Mojokerto ( Tol Sumo ) akan berubah pada 3 Januari 2020 mendatang

TRIBUNMADURA.COM - Jalan Tol Surabaya-Mojokerto ( Tol Sumo ) mengalami penyesuaian tarif.

Tarif jalan Tol Surabaya-Mojokerto ( Tol Sumo ) akan mulai diberlakukan pada 3 Januari 2020 mendatang.

PT Jasa Marga Surabaya Mojokerto mengumumkan, mulai 3 Januari 2020 Pukul 06.00 WIB, tarif baru ruas Tol Surabaya-Mojokerto ( Tol Sumo ) resmi diberlakukan.

2020 Tahun Tikus Logam, Inilah 4 Shio yang Diramal Ciong Sial dan 7 Shio yang akan Kaya Mendadak

Diramal Kaya Mendadak, Inilah 7 Shio Paling Beruntung Tahun 2020 Berdasar Zodiak Tahun Tikus Logam

Denda yang harus Dibayarkan Jika Kehilangan Kartu e-Toll, Tarifnya Dihitung dari Jarak Terjauh

Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 1220/KPTS/M/2019 tanggal 27 Desember 2019 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Surabaya-Mojokerto.

Penyesuaian tarif tol tersebut telah diatur dalam Pasal 48 ayat 3 Undang-Undang No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Serta, Pasal 68 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

"Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi," terang Direktur Utama PT Jasa Marga Surabaya Mojokerto, Roy Ardian.

Tol Surabaya-Mojokerto ( Tol Sumo ) merupakan ruas tol yang menghubungkan Kota Surabaya-Kabupaten Mojokerto.

Ruas tol tersebut melintasi 4 wilayah di Jawa Timur, di antaranya Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik, maupun Kabupaten Mojokerto.

Pengelola Tol Sumo Pertanyakan Pengakuan Sopir Kena Denda Rp 1 Juta karena E Toll Hilang: Ada Apa

Sopir Bus Kramat Djati Berpeluang Jadi Tersangka Kecelakaan di Tol Surabaya-Mojokerto ( Tol Sumo )

Guna mendukung penyesuaian tarif ini, Jasamarga Surabaya Mojokerto terus meningkatkan pelayanan, seperti penambahan gardu OAB (Oblique Approach Booth) 5 buah di pintu keluar dan 7 pintu masuk di Gerbang Tol Warugunung.

Serta, penambahan 2 gardu entrance reversible di Gerbang Tol Waru 5 dan layanan top up dengan menggunakan mobile reader dari 4 bank nasional seperti Mandiri, BRI, BNI dan BCA di semua Gerbang Tol dan Rest Area.

Tak hanya itu, ruas Tol Surabaya-Mojokerto juga menyediakan 28 CCTV lajur per km, 17 CCTV di Gerbang Tol rest area dan akses simpang susun.

Adapun besaran tarif pada Ruas Jalan Tol Surabaya Mojokerto per 3 Januari 2020, pukul 06.00 WIB sebagai berikut.

Penyesuaian tarif gerbang Tol Surabaya-Mojokerto
Penyesuaian tarif gerbang Tol Surabaya-Mojokerto (Dok PT Jasamarga Surabaya Mojokerto (JSM))

Denda Pengemudi yang Menghilangkan Kartu e-Toll

Pengemudi yang menggunakan jalan tol diimbau jangan sampai kehilangan kartu pembayaran tol elektronik ( e-Toll ).

Jika kartu e-Toll tersebut hilang, maka pengguna harus membayar denda.

Denda yang dibayarkan pengendara jika e-Toll hilang ( denda jika e-Toll hilang ) yakni sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada satu ruas jalan tol dengan sistem tertutup.

"Pada saat memasuki tol (melakukan tap kartu), maka kartu tersebut tidak boleh hilang atau diganti," kata Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga, Dwimawan Heru, Kompas.com ( grup TribunMadura.com ), Selasa (31/12/2019).

"Karena ketika keluar (melakukan pembayaran tol), hanya kartu awal tadi yang bisa bertransaksi," sambung dia.

"Ketika kartu hilang, pengguna jalan tol akan denda dua kali jarak terjauh," lanjutnya.

Artinya, jika pengendara melakukan perjalanan dari Jakarta ke Probolinggo melalui tol Trans Jawa (jarak terpanjang tol), kemudian e-Toll hilang, maka biaya yang harus dibayarkan ialah Rp 1.455.000.

Sebab, tarif tol Jakarta-Probolinggo ialah Rp 727.500.

Tak Mau Lapaknya Digusur, Puluhan PKL Bojonegoro Tuntut Janji Bupati Anna Muawanah sebelum Menjabat

Car Free Night Tidak Digelar di Surabaya, Warga Diimbau Tak Berlebihan Merayakan Malam Tahun Baru

Contoh lain, jika pengendara melakukan perjalanan Jakarta-Solo melalui tol Trans Jawa dan mengalami hal serupa, maka denda yang harus dibayarkan ialah Rp 853.000.

Kemudian, denda ini juga akan berlaku jika pengguna jalan tol menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol.

Hal itu termasuk bagi pengendara yang tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol.

Dwimawan menyatakan, segala denda tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 30 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol, tepatnya pada pasal 86 ayat 2 yang berbunyi:

Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada satu ruas jalan tol dengan sistem tertutup dalam hal:

a. pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol,

b. menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol,

c. tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol. (Kompas.com )

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ini Tarif Baru Tol Surabaya-Mojokerto Mulai 3 Januari 2020

Warga Jawa Timur Diimbau Tak Berlebih Rayakan Tahun Baru, Diminta Isi Waktu dengan Kegiatan Positif

Habiskan Malam Tahun Baru di Rumah, Anda Bisa Saksikan Acara TV Akhir Tahun 31 Desember 2019

Hujan Disertai Petir Diprediksi Warnai Malam Tahun Baru di Sejumlah Tempat Wisata Wilayah Jawa Timur

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved