Berita Sampang
FAKTA Mengejutkan Para Bandar Sabu Sampang, Modus Robin Hood hingga Bantu Warga dari Pendapatannya
Pendapatan para bandar sabu di Kabupaten Sampang disebut membantu tempat ibadah dan masyarakat yang tidak mampu.
Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Pendapatan para bandar sabu di Kabupaten Sampang disebut membantu tempat ibadah dan masyarakat yang tidak mampu
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Empat bulan menjabat sebagai Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo mengaku, sudah mengetahui modus para aktor mengedarkan narkoba di Kabupaten Sampang.
AKBP Didit Bambang Wibowo mengaku, telah melakukan analisa selama peredaran narkoba di Kabupaten Sampang, Madura.
Dari analisa itu, AKBP Didit Bambang Wibowo menuturkan, sudah mempelajari modus yang digunakan para bandar untuk mengedarkan narkoba.
• Sudah Masuk Bulan Januari 2020, 7 Shio ini Diramal Kaya Mendadak Sepanjang Tahun Tikus Logam 2020
• Satu Keluarga di Banyuates Sampang Nekat Jadi Bandar Sabu, Ditangkap Polisi Jelang Tahun Baru
• Kronologi Penangkapan Satu Keluarga Bandar Sabu di Banyuates Sampang, Operasi Diketahui Para Pelaku
Ia mengatakan, rata-rata bandar sabu di Kabupaten Sampang menggunakan metode 'Robin Hood'.
Robin Hood, kata dia, dari hasil keuntungannya menjual narkoba, bandar sabu berikan kepada masyarakat di lingkungannya.
Kata AKBP Didit Bambang Wibowo, para bandar sabu membantu tempat ibadah dan masyarakat yang tidak mampu.
"Itu merupakan tirai hidup yang digunakan," kata AKBP Didit Bambang Wibowo.
"Dan apabila ada upaya-upaya hukum yang dilakukan oleh aparat, para bandar akan berteriak 'ada pencuri' saat hendak diamankan," sambung dia.
• 6 FAKTA Satu Keluarga Bandar Sabu Banyuates Sampang Ditangkap, Sosok Pelaku hingga Wilayah Target
• UPDATE Kasus Satu Keluarga Bandar Sabu Banyuates Sampang Ditangkap, Polisi Buru Satu Pelaku Lain
Tidak hanya itu, menurut AKBP Didit Bambang Wibowo, bandar sabu rata-rata berusia 25 sampai 50 tahun.
Sementara kurir sabu, kata dia, berusia dari 20 sampai 40 tahun.
"Sedangkan bagi pemakai dari umur 17 sampai 45 tahun," paparnya.
Melihat maraknya peredaran sabu itu, AKBP Didit Bambang Wibowo berkomitmen untuk memberantas kasus narkoba di Kabupaten Sampang.
"Saya akan babat habis. Masyarakat yang ingin menginformasikan, ya silakan," kata dia.
"Tetapi harus berdasarkan fakta. Jika nanti benar, kami akan lakukan pengungkapan," tegasnya.
• Empat Bulan setelah Pelantikan Anggota Dewan, DPRD Sumenep hingga Kini Belum Punya Badan Kehormatan
• Prakiraan Cuaca di Wilayah Jawa Timur pada Pekan Pertama Januari 2020, Waspada Dampak Monsoon Asia
Sebelumnya, Polres Sampang menangkap satu keluarga di Desa Banyuates, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Madura.
Dalam kasus itu, Polres Sampang meringkus Murniyati (43) dan adiknya, Holisin Jani (23), sementara suami Murniyati bernama MR masih DPO.
AKBP Didit Bambang Wibowo mengatakan, satu keluarga itu merupakan bandar sabu jaringan besar.
AKBP Didit Bambang Wibowo menyebut, pelaku sudah menjual barang haram itu ke beberapa wilayah, seperti Kecamatan Banyuates, Kecamatan Ketapang, dan Kabupaten Bangkalan, tepatnya di Kecamatan Tanjung Bumi.
"Pelaku sudah kami jadikan target selama satu bulan," kata AKBP Didit Bambang Wibowo kepada TribunMadura.com, Selasa (31/12/2019).
"Namun dalam proses penggrebekan, suami Murniati tidak ada di rumah. Sehingga yang diamankan istri dan iparnya itu," sambung dia.
• Daftar Harga Rokok Terbaru setelah Tarif Cukai Rokok Naik 2020, Marlboro Ice Blast Capai Rp 52.500

AKBP Didit Bambang Wibowo menjelaskan, dalam proses penggrebekan itu, Murniati dan Holisin Jani sebelumnya sudah mengetahui kedatangan tujuh anggota Polres Sampang.
Anggota Polres Sampang sempat mendobrak pintu rumah tersangka, lantaran sempat dikunci oleh pelaku.
"Saat penggerebekan Murniati dan Holisin Jani berada di dalam rumah sehingga kami langsung melakukan penangkapan," paparnya.
Saat melakukan penggerebekan, polisi menemukan sembilan plastik klip berisi sabu.
Sembilan plastik klip berisi sabu itu diletakkan secara terpisah atau tercecer di beberapa ruangan pada rumah pelaku.
• Satu Keluarga Penumpang Mobil Sedan Honda Civic Kecelakaan di Jalan Tol, Ibu dan Dua Anaknya Tewas
Dari setiap plastik klip yang ditemukan memiliki jumlah yang berbeda, mulai dari 54,66 gram, 16,67 gram, 10,41gram, 10,31 gram, 4,11 gram, 2,19 gram, 0.94gram, 0.32gram, dan 2.23 gram.
"Jadi jika dikalkulasikan, jumlah keseluruhan kurang lebih sebanyak 1 ons," ungkap AKBP Didit Bambang Wibowo.
Selain mengedarkan sabu di beberapa wilayah, kata AKBP Didit Bambang Wibowo, Murniati memanfaatkan profesinya sebagai penjual makanan ringan (jajanan ciki) untuk menjual barang haram tersebut.
"Jadi Murniati sulit diketahui jika benar-benar mengedarkan sabu," tuturnya.
Tak hanya klip berisi sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain, seperti 135 plastik klip kosong warna bening, dan timbangan yang digunakan untuk menghitung berat sabu.
• Maling Motor Masuk IGD Rumah Sakit setelah Dihajar Massa sampai Lemas, Polisi: Habis Dikepruk Helm

"Begitupun kami juga mengamankan uang hasil penjualannya, sebesar Rp 50 juta," ucap dia.
Akibat ulahnya, Murniati dan Holisin dikenakan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Subs pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Pelaku dipidana dengan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling banyak 10 miliar," tegasnya.
Sedangkan untuk MR, saat ini masih dalam proses pengejaran.
"Kami akan upayakan MR tertangkap, sebab semua barang ini merupakan miliknya," pungkasnya.
• Viral Percakapan Warga Kehilangan Mobil BMW yang Hanyut Terseret Banjir, Ternyata Tersangkut Pohon