Berita Jember

Usai Nongkrong di Warung Kopi, Pria ini Malah Ditangkap Polisi, ada Pecahan Uang Palsu yang Disimpan

Dia tertangkap setelah bertransaksi kopi dan rokok di sebuah Warung Kopi di pinggir jalan Desa Tanjungsari Kecamatan Wuluhan.

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Aqwamit Torik
Tribunnnews.com
Ilustrasi uang palsu 

TRIBUNMADURA.COM, JEMBER - Polisi menangkap dua orang yang diduga mengedarkan uang palsu di wilayah kawasan Jember selatan.

Polisi menyita uang palsu sebanyak 30 lembar dalam pecahan seperti lembaran Rp 50.000.

Penangkapan keduanya bermula dari tertangkapnya Ponaji (43) warga Desa Kemuningsari Kidul Kecamatan Jenggawah.

Dia tertangkap setelah bertransaksi kopi dan rokok di sebuah Warung Kopi di pinggir jalan Desa Tanjungsari Kecamatan Wuluhan.

Dari tangan Ponaji, polisi mendapati 30 lembar uang palsu dalam pecahan 50.000 itu.

Polisi lantas mengembangkan penangkapan itu.

Ponaji mengaku membeli uang palsu itu dari Muhlis (39) warga Desa Glundengan Kecamatan WUluhan.

Ponaji membeli memakai uang asli sebesar Rp 750.000 untuk mendapatkan 1.500.000 berupa 30 lembar pecahan 50.000, dari Muhlis.

"Jadi tersangka P mendapatkan uang palsu dari tersangka M dengan membayar Rp 750.000.

Tersangka M ini mendapatkan keuntungan sebesar Rp 250.000.

Sebab M membeli uang palsu itu dari seseorang berinisial A sebesar Rp 500.000," ujar Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal saat rilis di Mapolres Jember, Senin (6/1/2020).

Muhlis mendapatkan uang palsu itu dari seseorang di Pulau Madura berinisial A.

A saat ini masuk dalam daftar pencarian orang.

Muhlis membeli sebesar Rp 500.000 kepada A.

Uang palsu itu diedarkan di kawasan Jember selatan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved