Berita Jember
Usai Nongkrong di Warung Kopi, Pria ini Malah Ditangkap Polisi, ada Pecahan Uang Palsu yang Disimpan
Dia tertangkap setelah bertransaksi kopi dan rokok di sebuah Warung Kopi di pinggir jalan Desa Tanjungsari Kecamatan Wuluhan.
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Aqwamit Torik
Muhlis, kata ALfian, merupakan seorang residivis kasus serupa.
"Tersangka M ini adalah residivis dalam kasus peredaran uang palsu juga.
Dia divonis 3 tahun penjara oleh PN di Bali," imbuh Alfian.
Alfian menegaskan, pihaknya meningkatkan pengawasan terhadap uang palsu, terutama saat ini memasuki tahun politik 2020.
"Jangan sampai terjadi money politics, termasuk memakai uang palsu dalam melakukan itu," tegas Alfian.
Dia meminta kepada masyarakat untuk berhati-hati.
Masyarakat, lanjutnya, harus terus mengedukasi dirinya untuk mengenali keaslian uang rupiah.
"Diterawang, diraba, juga dilihat secara detil.
Masyarakat harus lebih tahu tentang ciri-ciri uang asli.
Jangan sampai menjadi korban transaksi uang palsu.
Bertransaksi juga di tempat yang terang untuk menghindari uang palsu," tegasnya.
Ponaji dan Muhlis dijerat memaakai UU No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.