Berita Pamekasan

Cara Tak Biasa Kades di Pamekasan Tekan Kebiasaan Warga Buang Sampah Sembarangan, Mudah Diterapkan!

Warga tidak lagi asal membuang sampah di area wilayah Desa Panempan setelah program itu dilakukan.

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA/KUSWANTO FERDIAN
ilustrasi - Cara Tak Biasa Kades di Pamekasan Tekan Kebiasaan Warga Buang Sampah Sembarangan, Mudah Diterapkan! 

Ke depan, kata Moh Fandi, untuk lebih menopng terhadap kebiasaan masyarakat Panempan agar terbiasa hidup sehat, pihaknya berencana memberlakukan punishment kepada warganya yang membuang sampah sembarangan.

"Semisal, jika ada warga yang ketahuan membuang sampah sembarangan, BAB di sungai, mandi, mencuci dan sebagainya di sungai, itu ada sanksi-sanksinya," ucap dia.

"Di antaranya, menanam pohon di ruang terbuka hijau, didenda dengan nominal kisaran Rp 50-100 ribu rupiah," tambahnya.

"Dan menyapu sekitar 50 centi meter hingga 1 meter dari lingkungan rumahnya," jelasnya.

"Tapi ini masih akan dimasukkan dalam draf usulan aturan desa. Ke depan untuk denda tersebut akan masuk pada APBDes, dengan persetujuan warga," tutupnya.

Warga Diimbau Waspadai Penularan Penyakit Leptospirosis Melalui Kencing Tikus di Area Rawan Banjir

Kepergok Istri Berselingkuh dengan Wanita Lain, Pria Surabaya Akhiri Hidupnya dengan Gantung Diri

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved