Berita Pamekasan

Pengamen Jalanan di Jalan Trunojoyo Ditertibkan, Dibawa Dinsos Pamekasan untuk Dilakukan Pembinaan

Para pengamen itu biasanya beroperasi di traffic light Jalan Jokotole dan Jalan Trunojoyo Kabupaten Pamekasan.

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/KUSWANTO FERDIAN
Satpol PP dan Dinsos Pamekasan saat menertibkan pengamen jalanan di lampu stop Jalan Trunojoyo Pamekasan, Madura, Kamis (9/1/2020). 

Para pengamen itu biasanya beroperasi di traffic light Jalan Jokotole dan Jalan Trunojoyo Kabupaten Pamekasan

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Satpol PP dan Dinas Sosial Kabupaten Pamekasan menertibkan Komunitas Pengamen Jalanan yang biasa mangkal di perempatan traffic light Jalan Trunojoyo, Kamis (9/1/2020).

Penertiban itu dilakukan dalam rangka menegakkan Peraturan Pemerintah Daerah (Perda) Kabupaten Pamekasan bebas dari pengamen.

Kasi Lidik Satpol PP Pamekasan, Moh Hasanurrahman mengatakan, pihaknya melakukan penertiban terhadap para pengamen jalanan itu atas dasar Perda yang telah diterbitkan oleh Pemerintah setempat.

Kepergok Istri Berselingkuh dengan Wanita Lain, Pria Surabaya Akhiri Hidupnya dengan Gantung Diri

Lagi Bersihkan Sampah di Saluran Air Persawahan, Pria Jember Kaget Temukan Benda Tak Terduga

Persebaya Surabaya Patok Target Juara Liga 1 2020, Datangkan Sejumlah Pemain Top untuk Wujudkan Misi

"Kami menertibkan para pengamen itu, sesuai dengan Perda nomor 1 tahun 2017 tentang ketertiban sosial dan nomer 3 tahun 2019 tentang penertiban umum," kata Hasanurrahman kepada TribunMadura.com.

"Jadi, sesuai dengan Perda itu kami turun ke jalan menertibkan para Pengamen itu kemarin," sambung dia.

Pria yang akrab disapa Ainur tersebut mengutarakan, asal-usul para pengamen yang tertibkan di traffic light Jalan Jokotole dan Jalan Trunojoyo tersebut merupakan warga Kabupaten Pamekasan.

"Setelah kami bawa dan kita tanyakan asal usul para Pengamen jalananan itu, ternyata asli warga Kabupaten Pamekasan," ujarnya.

Ainur mengungkapkan, pihaknya telah melakukan pembinaan dan kesepakatan bersama para pengamen jalanan itu untuk tidak mengamen kembali di daerah Kabupaten Pamekasan.

"Mereka sudah menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengamen lagi dan hal itu disepakati oleh pihak terkait," ucap dia.

Panti Pijat di Kota Kediri Ditutup Paksa Satpol PP, Pramupijat dengan Rok Mini Diminta Keluar

Kenali Penyebab Anak Kecanduan Gadget, Kebiasaan dan Pengawasan Orangtua Bisa Jadi Faktornya

Pengamen jalanan yang sedang mengamen di perempatan Jokotole Pamekasan
Pengamen jalanan yang sedang mengamen di perempatan Jokotole Pamekasan (TRIBUNMADURA.COM/KUSWANTO FERDIAN)

"Apabila kesepakatan itu dilanggar, maka kami akan lakukan tindak pidana ringan," jelasnya.

Setelah melakukan penertiban terhadap para pengamen jalanan, Ainur sempat menerima permintaan dari para pihak terkait untuk disampaikan kepada Pemerintah setempat.

"Mereka meminta fasilitas kepada Pemerintah untuk kebutuhan hidupnya," kata dia.

"Bagaimanapun, selain berkaitan dengan keseniannya, mereka juga memiliki kebutuhan hidup yang harus terpenuhi dan alhamdulillah pihak Dinsos akan segera menyampaikan," ucapnya.

Hal senada disampaikan oleh Plt Kasatpol PP Pamekasan, Kusairi.

Ia mengatakan akan berkomitmen dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai penegak Perda.

"Kami tidak akan main-main dalam menegakkan Perda. Jadi, bagi masyarakat Kabupaten Pamekasan untuk segera patuhi semua perda yang ada, sebelum kami melakukan sapu bersih," tegasnya.

Setiap Hari, RSUD Dr Soetomo Terima 3 Pasien Anak Penderita Gangguan Belajar Akibat Kecanduan Gadget

Mau Nyebrang, Pengendara Motor Terpental Ditabrak Mobil dari Belakang, Korban Ditinggal Begitu Saja

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved