Pembobolan Uang Nasabah Bank Jatim
BREAKING NEWS - Teller Bank Jatim di Pamekasan Ditetapkan Jadi Tersangka Penggelapan Uang Nasabah
BREAKING NEWS - Teller Bank Jatim di Pamekasan ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan uang nasabah.
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
BREAKING NEWS - Teller Bank Jatim di Pamekasan ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan uang nasabah
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian
TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Satreskrim Polres Pamekasan mengungkap kasus penggelapan uang nasabah yang dilakukan oleh pegawai Bank Jatim unit Kecamatan Keppo, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jumat (10/1/2020).
Saat ini, wanita pegawai Bank Jatim unit Keppo tersebut sudah dititipkan di Lapas Klas IIA Pamekasan.
Di Bank Jatim unit Keppo Pamekasan, tersangka berinisial A itu berposisi sebagai Teller.
• Begini Cara Licik Teller Bank Jatim Pamekasan Bobol Dana Desa Rp 4,7 Miliar ke Rekening Pribadinya
• BREAKING NEWS - Teller Bank Jatim di Pamekasan Ditetapkan Jadi Tersangka Penggelapan Uang Nasabah
Kasat Reskrim Polres Pamekasan, Iptu Andri Setya Putra mengatakan, pihaknya melakukan penangkap terhadap tersangka atas dasar laporan dari dua nasabah Bank Jatim unit Keppo Pamekasan ke SPKT Polres setempat.
Dasar laporan itulah pihaknya langsung melakukan penelusuran dan berhasil mengungkap kasus tersebut.
"Berkas perkaranya sudah masuk tahap satu, sudah kami kirim ke JPU," kata Iptu Andri Setya Putra kepada TribunMadura.com.
"Sedangkan tersangka, sudah dilakukan penanganan di Rumah Tahanan Polres Pamekasan yang saat ini sudah dilimpahkan ke Lapas Pamekasan," sambung dia.
Iptu Andri Setya Putra mengaku, proses pengungkapan kasus tersebut saat ini masih tetap berjalan, sembari menunggu P21.
Tersangka inisial (A) ini adalah warga Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan.
• Buang Sampah Sembarangan di Desa Panempan Pamekasan, Warga Bisa Didenda Uang hingga Dihukum
• Cara Tak Biasa Kades di Pamekasan Tekan Kebiasaan Warga Buang Sampah Sembarangan, Mudah Diterapkan!
Selain itu, Iptu Andri Setya Putra mengungkapkan, uang yang digelapkan oleh tersangka kurang lebih sekitar Rp 2.7 Miliar.
Uang sebanyak itu, kata Iptu Andri Setya Putra hasil penggelapan dari uang nasabah yang menabung di Bank Jatim unit Keppo Pamekasan.
"Modusnya dia menggunakan uang itu sendiri, makanya kita kenakan pasal pengelapan dalam jabatan," ujarnya.
"Kalau terkait sumber dana yang digelapkan itu, yang jelas dari nasabah, dari uang yang disetor atau deposit," sambung dia.
"Dana simpanan nasabah yang digelapkan ini yang seharusnya masuk ke bank. Malah ternyata digunakan pribadi oleh tersangka," tegasnya.
• Pengamen Jalanan di Jalan Trunojoyo Ditertibkan, Dibawa Dinsos Pamekasan untuk Dilakukan Pembinaan
• Praktik Prostitusi Ilegal Eks Lokalisasi Moroseneng Surabaya Terbongkar, 2 Muncikari Jadi Tersangka
Iptu Andri Setya Putra juga mengutarakan, saat diinterogasi, tersangka mengaku memakai uang hasil penggelapan tersebut untuk keperluan pribadi.
"Untuk uang hasil penggelapan itu apa digunakan untuk yang lain, kami tidak bisa menyebutkan," kata dia.
"Sebab dalam pemeriksaan, tersangka tidak memberikan keterangan yang kooperatif," sambungnya.
"Tapi alasan utamanya dipergunakan untuk kepentingan pribadi," ungkapnya.
Iptu Andri Setya Putra menyebut, sudah mengantongi sejumlah barang bukti, di antaranya struk transaksi penarikan dan struk transaksi yang diserahkan tersangka kepada korban.
"Kejahatan ini berdasarkan pengakuan dari tersangka sudah berlangsung satu tahun. Kurang lebih penggelapan itu dimulai awal tahun 2018," paparnya.
• Prakiraan Cuaca Sabtu 11 Januari 2020, Waspadai Hujan Lebat Disertai Angin Kencang di Jawa Timur
• Waktu yang Tepat Menyaksikan Gerhana Bulan Penumbra, Fenomena Berlangsung Lebih dari 4 Jam
Ditanya mengenai apakah dana itu dipergunakan untuk keperluan lain selain keperluan pribadi, Iptu Andri Setya Putra dengan tegas menyatakan, dirinya kurang paham.
Sebab berdasarkan hasil pengakuan tersangka, uang hasil dari penggalapan itu dipakai untuk keperluan personal saja.
"Itu berdasar pengakuan dari nasabah ya. Uang itu jadi menumpuk hingga miliaran rupiah tersebut," ucap dia.
"Mungkin saat tersangka melakukan penggelapan dilakukan secara bertahap dalam jangka waktu setahun," kata dia.
"Jadi gak langsung sekalian begitu melakukan penggelapannya," ucapnya.
Lebih lanjut, Iptu Andri Setya Putra mengatakan, tersangka terancam dikenakan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman kurang lebih 5 tahun penjara.
• AKP Tego S Marwoto Bantah Dirinya Dicopot, Ungkap Tak Lagi Jabat Kasat Reskrim Polres Sumenep
• Penjual Stiker di Kota Malang Diduga Paksa Pengendara Beli Dagangannya, Dilaporkan Warga ke Polisi