Berita Pamekasan
Pengamen Jalanan di Jalan Trunojoyo Ditertibkan, Dibawa Dinsos Pamekasan untuk Dilakukan Pembinaan
Para pengamen itu biasanya beroperasi di traffic light Jalan Jokotole dan Jalan Trunojoyo Kabupaten Pamekasan.
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Para pengamen itu biasanya beroperasi di traffic light Jalan Jokotole dan Jalan Trunojoyo Kabupaten Pamekasan
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian
TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Satpol PP dan Dinas Sosial Kabupaten Pamekasan menertibkan Komunitas Pengamen Jalanan yang biasa mangkal di perempatan traffic light Jalan Trunojoyo, Kamis (9/1/2020).
Penertiban itu dilakukan dalam rangka menegakkan Peraturan Pemerintah Daerah (Perda) Kabupaten Pamekasan bebas dari pengamen.
Kasi Lidik Satpol PP Pamekasan, Moh Hasanurrahman mengatakan, pihaknya melakukan penertiban terhadap para pengamen jalanan itu atas dasar Perda yang telah diterbitkan oleh Pemerintah setempat.
• Kepergok Istri Berselingkuh dengan Wanita Lain, Pria Surabaya Akhiri Hidupnya dengan Gantung Diri
• Lagi Bersihkan Sampah di Saluran Air Persawahan, Pria Jember Kaget Temukan Benda Tak Terduga
• Persebaya Surabaya Patok Target Juara Liga 1 2020, Datangkan Sejumlah Pemain Top untuk Wujudkan Misi
"Kami menertibkan para pengamen itu, sesuai dengan Perda nomor 1 tahun 2017 tentang ketertiban sosial dan nomer 3 tahun 2019 tentang penertiban umum," kata Hasanurrahman kepada TribunMadura.com.
"Jadi, sesuai dengan Perda itu kami turun ke jalan menertibkan para Pengamen itu kemarin," sambung dia.
Pria yang akrab disapa Ainur tersebut mengutarakan, asal-usul para pengamen yang tertibkan di traffic light Jalan Jokotole dan Jalan Trunojoyo tersebut merupakan warga Kabupaten Pamekasan.
"Setelah kami bawa dan kita tanyakan asal usul para Pengamen jalananan itu, ternyata asli warga Kabupaten Pamekasan," ujarnya.
Ainur mengungkapkan, pihaknya telah melakukan pembinaan dan kesepakatan bersama para pengamen jalanan itu untuk tidak mengamen kembali di daerah Kabupaten Pamekasan.
"Mereka sudah menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengamen lagi dan hal itu disepakati oleh pihak terkait," ucap dia.
• Panti Pijat di Kota Kediri Ditutup Paksa Satpol PP, Pramupijat dengan Rok Mini Diminta Keluar
• Kenali Penyebab Anak Kecanduan Gadget, Kebiasaan dan Pengawasan Orangtua Bisa Jadi Faktornya

"Apabila kesepakatan itu dilanggar, maka kami akan lakukan tindak pidana ringan," jelasnya.
Setelah melakukan penertiban terhadap para pengamen jalanan, Ainur sempat menerima permintaan dari para pihak terkait untuk disampaikan kepada Pemerintah setempat.
"Mereka meminta fasilitas kepada Pemerintah untuk kebutuhan hidupnya," kata dia.
"Bagaimanapun, selain berkaitan dengan keseniannya, mereka juga memiliki kebutuhan hidup yang harus terpenuhi dan alhamdulillah pihak Dinsos akan segera menyampaikan," ucapnya.