Pembobolan Uang Nasabah Bank Jatim
Teller Bank Jatim Pamekasan Gelapkan Miliaran Uang Nasabah, BEGINI Tanggapan Bos Bank Jatim
Teller Bank Jatim Pamekasan Madura Gelapkan Miliaran Uang Nasabah, Begini Tanggapan Bos Bank Jatim
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Mujib Anwar
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian
TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Pimpinan Bank Jatim Cabang Pamekasan, Arif Firdausi buka suara terkait kasus dugaan penggelapan uang miliaran milik nasabah oleh teller Bank Jatim unit Kecamatan Keppo, Pamekasan, Madura.
Menurut Arif, saat ini pihaknya belum bisa memberikan keterangan apa pun sebelum ada putusan sidang dari Pengadilan Negeri Pamekasan.
Mengenai kasus penggelapan yang dilakukan oleh teller Bank Jatim unit Kecamatan Keppo tersebut, pihaknya menyerahkan sepenuhnya semua proses hukum ke pihak penyidik Polres Pamekasan.
• Begini Cara Licik Teller Bank Jatim Pamekasan Bobol Dana Desa Rp 4,7 Miliar ke Rekening Pribadinya
• Lembaga Perlindungan Konsumen Desak Uang Rp 2,7 M Nasabah Bank Jatim yang Digelapkan Dikembalikan
• BREAKING NEWS - Teller Bank Jatim di Pamekasan Ditetapkan Jadi Tersangka Penggelapan Uang Nasabah
Ditanya mengenai apa sanksi yang akan diberikan kepada pegawainya tersebut, dengan tegas ia menyatakan, masih belum bisa memastikan.
"Kita jangan melebar dulu ke persoalan yang lain. Kami akan ikuti prosedur hukum dulu.
Nanti terkait dipecat apa tidak akan saya sampaikan setelah ada putusan dari Pengadilan Negeri," janjinya.
Lebih lanjut, Arif mengutarakan, bagi pegawai Bank Jatim yang kedapatan melakukan pelanggaran, hak pemecatan atau tidak bergantung kesepakatan managemen.
Namun untuk saat ini, pihaknya mengaku masih belum bisa memastikan apakah yang bersangkutan akan dipecat atau tidak.
"Kalau sekarang saya tidak berani bilang, karena belum ada putusan pengadilan," ujarnya.
Kata Arif, di Bank Jatim apabila ada salah satu karyawan yang kedapatan melakukan pelanggaran maka akan mendapatkan sanksi jabatan.
"Nanti kita ikuti dulu ya alur proses hukumnya. Sampai ada putusan dari Pengadilan Negeri," pungkasnya.
• Teller Bank Jatim yang Gelapkan Uang Rp 2,7 Milik Nasabah Dikerangkeng di Lapas Klas IIA Pamekasan
• TERKUAK Fakta Kasus Penggelapan Uang Nasabah Bank Jatim di Pamekasan, Mulai Posisi Hingga Modus
Gelapkan Uang Miliaran
Satreskrim Polres Pamekasan mengungkap kasus penggelapan uang nasabah yang dilakukan oleh pegawai Bank Jatim unit Kecamatan Keppo, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jumat (10/1/2020).
Saat ini, wanita pegawai Bank Jatim unit Keppo tersebut sudah mendekam di penjara dititipkan di Lapas Klas IIA Pamekasan.
Di Bank Jatim unit Keppo Pamekasan, tersangka berinisial A itu berposisi sebagai Teller.
Kasat Reskrim Polres Pamekasan, Iptu Andri Setya Putra mengatakan, pihaknya melakukan penangkap terhadap tersangka atas dasar laporan dari dua nasabah Bank Jatim unit Keppo Pamekasan ke SPKT Polres setempat.
Dasar laporan itulah pihaknya langsung melakukan penelusuran dan berhasil mengungkap kasus tersebut.
"Berkas perkaranya sudah masuk tahap satu, sudah kami kirim ke JPU," kata Iptu Andri Setya Putra kepada TribunMadura.com.
"Sedangkan tersangka, sudah dilakukan penanganan di Rumah Tahanan Polres Pamekasan yang saat ini sudah dilimpahkan ke Lapas Pamekasan," sambung dia.
Iptu Andri Setya Putra mengaku, proses pengungkapan kasus tersebut saat ini masih tetap berjalan, sembari menunggu P21.
Tersangka inisial (A) ini adalah warga Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan.
Selain itu, Iptu Andri Setya Putra mengungkapkan, uang yang digelapkan oleh tersangka kurang lebih sekitar Rp 2.7 Miliar.
Uang sebanyak itu, kata Iptu Andri Setya Putra hasil penggelapan dari uang nasabah yang menabung di Bank Jatim unit Keppo Pamekasan.
"Modusnya dia menggunakan uang itu sendiri, makanya kita kenakan pasal pengelapan dalam jabatan," ujarnya.
"Kalau terkait sumber dana yang digelapkan itu, yang jelas dari nasabah, dari uang yang disetor atau deposit," sambung dia.
"Dana simpanan nasabah yang digelapkan ini yang seharusnya masuk ke bank. Malah ternyata digunakan pribadi oleh tersangka," tegasnya.
Iptu Andri Setya Putra juga mengutarakan, saat diinterogasi, tersangka mengaku memakai uang hasil penggelapan tersebut untuk keperluan pribadi.
"Untuk uang hasil penggelapan itu apa digunakan untuk yang lain, kami tidak bisa menyebutkan," kata dia.
"Sebab dalam pemeriksaan, tersangka tidak memberikan keterangan yang kooperatif," sambungnya.
"Tapi alasan utamanya dipergunakan untuk kepentingan pribadi," ungkapnya.
Iptu Andri Setya Putra menyebut, sudah mengantongi sejumlah barang bukti, di antaranya struk transaksi penarikan dan struk transaksi yang diserahkan tersangka kepada korban.
"Kejahatan ini berdasarkan pengakuan dari tersangka sudah berlangsung satu tahun. Kurang lebih penggelapan itu dimulai awal tahun 2018," paparnya.
Ditanya mengenai apakah dana itu dipergunakan untuk keperluan lain selain keperluan pribadi, Iptu Andri Setya Putra dengan tegas menyatakan, dirinya kurang paham.
Sebab berdasarkan hasil pengakuan tersangka, uang hasil dari penggalapan itu dipakai untuk keperluan personal saja.
"Itu berdasar pengakuan dari nasabah ya. Uang itu jadi menumpuk hingga miliaran rupiah tersebut," ucap dia.
"Mungkin saat tersangka melakukan penggelapan dilakukan secara bertahap dalam jangka waktu setahun," kata dia.
"Jadi gak langsung sekalian begitu melakukan penggelapannya," ucapnya.
Lebih lanjut, Iptu Andri Setya Putra mengatakan, tersangka terancam dikenakan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman kurang lebih 5 tahun penjara.